#jaka, asahan
Polsek Kota Kisaran Berhasil meringkus pelaku tindak Pidana pencurian di Toko Kinclong Motor Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu 5 Mei 2021.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu. Joy Ananda Putra Sianipar menjelaskan peristwa pencurian tindak pidana pencurian di Toko Kinclong Motor dimana pelaku Sukri Fahmi Harahap (23) warga Jalan Ikan Tawes Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat membongkar gudang toko dan mengambil 10 unit helm trail, 5 pasang sepatu trail, 25 buah kartu E, Money Brizzi, 1 unit kamera gp.pro SJ 4000 dan 1 unit monitor komputer merk Acer. “Peristiwa diketahui Thomy Faisal (korban) ketika hendak membuka gudang Toko miliknya, kemudian mendapati kunci gembok gudang tergantung di pintu gudang, kemudian korban masuk ke dalam gudang melihat barang miliknya tersebut diatas sudah hilang. Kemudian korban menghubungi Fahmi Sukri Harahap selaku penjaga dan pemegang kunci gudang tersebut namun tidak ada jawaban.
Kemudian korban menyuruh Wanda (anggota kerja korban) untuk menghubungi pelaku dan menyuruh nya untuk mengembalikan barang-barang milik korban dan pelaku mengatakan akan mengembalikan barang yang diambilnya, namun yang dikembalikan hanya 16 buah kartu E Money Brizzi. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15.625.000 dan melaporkannya ke Polsek Kota Kisaran sesuai LP / 27 / SU / Res Ash / Sek Kota tanggal 09 Februari 2021. Terang kapolsek Minggu (23/05/2021).
Selanjutnya Kapolsek Kota Kisaran Juga menambahkan, berselang 3 bulan pada saat pelaku melarikan diri, dimana pada tanggal 05 Mei 2021 pelaku terlihat berada di kota Kisaran, sehingga mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kelurahan. Gambir Baru Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim Polsek kota Kisaran dan tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku. “Pada saat kita melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang-barang tersebut secara online, namun 1 monitor komputer merk Acer dijualkan oleh teman pelaku bernama Yehezkiel S Manurung di Kecamata. Simpang Empat, Kemudian dilakukan pengembangan dan tim Opsnal berhasil mengamankan Yehezkiel S Manurung, saat kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya menjual 1 unit monitor komputer merk Acer di Kec. Simpang empat dengan harga Rp 400. 000 dan uang tersebut dibagi 2 sehingga masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 200. 000,” tutup Kapolsek Kota Kisaran. ***


