#hendrik-rompas, belawan
Empat pria, PH, MY, HB dan MP warga Belawan, pemakai narkoba diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari salah satu rumah di Jalan Selebes, Gang Dua, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu sore (10/12/2022).
Selain itu, dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 8 bong, 6 buah mancis, 5 buah plastik klip, 2 unit mesin judi tembak ikan dan ding dong.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pemakai sabu sabu tersebut yakni PH, MY dan HB urine mereka dinyatakan positif amphetamine, sedangkan MP negatif.
Sementara itu, barang bukti mesin judi tembak ikan dan ding dong diserahkan kepada unit Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu salah seorang warga Jalan Selebes Gang dua Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan Kota Medan,Rahmat Damanik ( 45) mengatakan,kami warga disini sangat berterima kasih atas digerebeknya rumah yang dijadikan tempat peredaran dan pemakai sabu sabu tersebut,namun syangnya petugas hanya menangkap pengisabnya saja,sementara bandar dan pengedarnya lolos dan kini masih berkeliaran digang ll.
Guna pengusutan lanjut, para pemakai narkoba tersebut kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. ***