Selasa, 14 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Asahan Ringkus Seorang Pria Bersama 5 Paket Sabu

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

2 November 2021
Satreskrim Polres Asahan Ringkus Seorang Pria Bersama 5 Paket Sabu
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial MS (39) warga Gang Family Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H. saat dikonfirmasi Pada Senin siang (01/11/2021) menyebutkan, seorang tersangka ditangkap polisi karena mengedarkan Sabu, dia merupakan residivis narkotika yang baru keluar dari penjara. “Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, pada hari senin Tanggal 25 Oktober  2021 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Silo Lk. I Kel. Tebing Kisaran  Kec. Kisaran Barat Kab Asahan,”jelas Kasat Narkoba

Lebih lanjut Kasat menerangkan dari tangan tersangka, petugas juga menyita 5 (Lima) Paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan berat 0,96( nol koma sembilan puluh enam)Gram, 1(satu ) buah kotak kartu domino merk ular sanca, 1 Uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor yamaha mio warna biru tanpa plat. “Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara menyimpan didalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga, ini dilakukannya untuk mengelabui petugas, berbekal pengalaman, Kanit II  berhasil mengamankan MS,” ujar Kasat  yang dikenal tegas tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.  ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Masjid Bukan Tempat Komunis, Pemilihan BKM-MU Alot

Next Post

DPRD Medan Tunda Paripurna Nota Pengantar R APBD TA 2022

Next Post
Surat Pengunduran Aulia Diterima Plt Sekretaris DPRD Medan

DPRD Medan Tunda Paripurna Nota Pengantar R APBD TA 2022

Berita Terbaru

  • Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    13 Oktober 2025
  • Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    12 Oktober 2025
  • Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    12 Oktober 2025
  • Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    12 Oktober 2025
  • Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    12 Oktober 2025
  • Kredit Program Perumahan Percepat Pemerataan Hunian Layak

    Kredit Program Perumahan Percepat Pemerataan Hunian Layak

    11 Oktober 2025
  • Akibat Transfer Pusat Menurun, Fiskal Sumut Tertekan Berdampak ke Inflasi

    Akibat Transfer Pusat Menurun, Fiskal Sumut Tertekan Berdampak ke Inflasi

    11 Oktober 2025
  • Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut

    Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut

    11 Oktober 2025
  • Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

    Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

    11 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist