Senin, 22 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Asahan Ringkus Seorang Pria Bersama 5 Paket Sabu

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

2 November 2021
Satreskrim Polres Asahan Ringkus Seorang Pria Bersama 5 Paket Sabu
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, Tersangka tersebut berinisial MS (39) warga Gang Family Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H. saat dikonfirmasi Pada Senin siang (01/11/2021) menyebutkan, seorang tersangka ditangkap polisi karena mengedarkan Sabu, dia merupakan residivis narkotika yang baru keluar dari penjara. “Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga yang resah, pada hari senin Tanggal 25 Oktober  2021 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Sei Silo Lk. I Kel. Tebing Kisaran  Kec. Kisaran Barat Kab Asahan,”jelas Kasat Narkoba

Lebih lanjut Kasat menerangkan dari tangan tersangka, petugas juga menyita 5 (Lima) Paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan berat 0,96( nol koma sembilan puluh enam)Gram, 1(satu ) buah kotak kartu domino merk ular sanca, 1 Uang tunai Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor yamaha mio warna biru tanpa plat. “Modus tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara menyimpan didalam kotak domino dan disangkutkan di pagar rumah warga, ini dilakukannya untuk mengelabui petugas, berbekal pengalaman, Kanit II  berhasil mengamankan MS,” ujar Kasat  yang dikenal tegas tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.  ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Masjid Bukan Tempat Komunis, Pemilihan BKM-MU Alot

Next Post

DPRD Medan Tunda Paripurna Nota Pengantar R APBD TA 2022

Next Post
Surat Pengunduran Aulia Diterima Plt Sekretaris DPRD Medan

DPRD Medan Tunda Paripurna Nota Pengantar R APBD TA 2022

Berita Terbaru

  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    19 Desember 2025
  • Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    18 Desember 2025
  • Safari Asar di Masjid Al-Hidayah, Rico Waas Tekankan Peran Keluarga dan Masjid Bangun Kota Medan

    Safari Asar di Masjid Al-Hidayah, Rico Waas Tekankan Peran Keluarga dan Masjid Bangun Kota Medan

    18 Desember 2025
  • DPRD Kota Medan Galang Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    DPRD Kota Medan Galang Donasi untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

    17 Desember 2025
  • Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemko Berdayakan Masjid sebagai Pusat Keagamaan dan Sosial

    Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemko Berdayakan Masjid sebagai Pusat Keagamaan dan Sosial

    17 Desember 2025
  • Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Rico Waas Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Plastik Untuk Merawat Bumi

    Peringatan Hari Lingkungan Hidup, Rico Waas Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Plastik Untuk Merawat Bumi

    17 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist