#hendrik-rompas, belawan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/372/VIII/2020/SPKT Pel. Blw tanggal 26 Agustus 2020 dengan pelapor Bobby Eko Permana Karo Karo, (25), Supir warga Jalan Sipangan Bolon Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang mendapat informasi berhasil menagkap Chandra Marpaung, (31) alamat Jalan KLY Sudarso didepan RS PHC Belawan Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, yang telah melakukan tindak pidana pelaku pencurian dengan kekerasan dengan mengambil HP dan dompet korban.
Tertangkapnya tersangka berawal pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 Wib team 72.4 yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH, MH mendapat informasi bahwa tersangka Chandra Marpaung sedang duduk-duduk di dalam sebuah rumah milik Mak Sorta yang berada di pinggir jalan besar dekat Rumah Sakit PHC Belawan.
Kemudian team bergerak dan langsung mengamankan tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Didalam pemeriksaan tersangka mengakui atas perbuatannya mengambil HP korban bersama temannya.
Dari hasil introgasi tersangka mengakui bahwa mereka yang telah mengambil Hand Phone dan dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp.600.000,- milik supir trado tersebut bersama rekannya RF, BK, dan IY juga mengakui bahwa tersangka yang mengambil handphone milik supir trado tersebut dari saku celana depan dan mengakui mendapatkan bagian uang sebanyak Rp.200.000,- dari hasil penjualan handphone milik supir trado tersebut.
Sementara itu kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 Wib saat korban sedang berada di pintu tol keluar Pelabuhan Belawan tiba-tiba pelaku Rafael masuk ke dalam mobil trado BK 8251 DC yang korban kemudikan dan saat itu kernet saya yang bernama Jaka sedang mengisi saldo pembayaran kartu tol.
Kemudian pelaku Rafael, dan rekannya pergi dan akibat peristiwa tersebut saya mengalami kerugian seluruhnya sebesar Rp.3.300.000,-. Atas kejadian itu saya merasa keberatan dan melaporkan kepihak yang berwajib. ***
Foto tersangka. (*)