#jaka, asahan
Satreskrim Sei Kepayang Polres Asahan berhasil meringkus seorang nelayan karena keterlibatan Narkoba. Tersangka berinisial “DR”(37) merupakan warga Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran M.P S.H saat dikonfirmasi wartawan, pada kamis (04/11/2021) malam membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba.
Selanjutnya Kapolsek menyampaikan, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 (satu) Buah Bong lengkap pipet dengan kaca pirex. “Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun II Desa Sei Pasir Kecamatan, Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan, Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut. “Saat diintrogasi petugas tersangka “DR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “AL” (40) dan inisial “P”(45) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” Ungkap Kapolsek.
Kapolsek Juga menegaskan, Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. ***