Sabtu, 27 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tak Miliki Izin dan Resahkan Warga, Lokasi Diskotik di Tiga Daerah Disegel

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
11 Januari 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

11 Januari 2022
Tak Miliki Izin dan Resahkan Warga, Lokasi Diskotik di Tiga Daerah Disegel
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, binjai

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menggelar apel gabungan penertiban tempat hiburan malam, di Lapangan Merdeka Binjai, Kota Binjai, Sumut, Senin (10/1/ 2022).

Lokasi hiburan malam yang ditertibkan Diskotik/Cafe Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star dan Star Fly.

Apel dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi melalui  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Fitriyus. Diikuti tiga (3) daerah yakni Langkat, Binjai dan Deliserdang.

Dari Langkat hadir Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt. Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan.

Muhammad Fitriyus mengatakan apel Siaga Terpadu menindak lanjuti hasil rapat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan 3 Kepala Daerah yakni Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Walikota Binjai Amir Hamzah, dan Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar pada Rabu 5 Januari 2022 minggu lalu.

Sebanyak 700 personil yang di terjunkan di penertiban ini. Terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan BNNK.

Fitriyus merencanakan, nantinya akan di buat pos terpadu di lokasi tersebut, yang di jaga petugas. Diharapkan kepada petugas dapat menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur yang berlaku, serta menjaga kesehatan serta keselamatan.

Diketahui Sky Garden dan Duku Indah berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Wilkum Poltabes Medan.

Diskotik Champion Blue Star dan Star Fly di wilayah Kabupaten Langkat yang merupakan Wilkum Polres Binjai dan Langkat.

Lokasi Diskotik ini disegel disebabkan Diskotik Champion Blue Star yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat resmi ditutup/segel.

Sebab, kata Basrah, pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotik. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda.

Sementara Kaban Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotik Champion, karena melanggar:

1.Pelanggaran Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

2.Pelangaran Perda No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

3.Pelanggaran Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.

4.Pelanggaran Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.

Sembari menegaskan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara palinglama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1).

Pada Kesempatan itu Para Tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Ketua Forum FKUB Ustd. Panjang Harahap, Ketua MUI Zulkifli ahmad dian, Ketua FPK Drs. Syahrizal MZ, Ketua FKDM Ismandianto Karo Karo,

Melalui Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi, S.Sos mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubsu dan Bupati Langkat, atas penutupan tempat hiburan malam/diskotik di wilayah Kabupaten Langkat, demi keselamatan generasi muda Langkat.

Ikut dipenyegalan Komisi A DPRD Provsu Hendro, para pejabat Pemprovsu, Pemkab Langkat, Binjai dan Deliserdang. Para tokoh agama dan masyarakat dari tiga daerah. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Petugas Polres Pelabuhan Belawan Terus Menggelar Vaksinasi

Next Post

Abdul Rani: Aparatur di Pemko Medan Harus Ikuti Irama Kerja Bobby Nasution

Next Post
Perampokan Mengganas, DPRD Medan Desak Polisi Tingkatkan Keamanan

Abdul Rani: Aparatur di Pemko Medan Harus Ikuti Irama Kerja Bobby Nasution

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    Pemko Medan Terima Bantuan 10.000 Goebag Untuk Penanggulangan Banjir, Rico Waas: Bermanfaat Jadi Benteng Penahan Air

    25 Desember 2025
  • Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    Rico Waas Ikuti Rapat Evaluasi Realisasi APBD, Mendagri Tekankan Fleksibilitas Anggaran dan Solidaritas Daerah Pasca-Bencana

    25 Desember 2025
  • Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    Wali Kota Medan Usulkan UMK 2026 Naik 8 Persen Jadi Rp4,3 Juta

    25 Desember 2025
  • Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut

    25 Desember 2025
  • Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    Pastikan Perayaan Malam Natal Kondusif, Wali Kota Medan dan Forkopimda Pantau Langsung Situasi di Gereja

    25 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    Rico Waas dan APPSI Kota Medan Bahas Perkembangan Pasar Tradisional

    24 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist