Kamis, 25 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polsek Binjai Utara Tahanan Luar

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
28 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

28 Januari 2021
Tiga Pelaku Judi Online  yang Ditangkap Polsek Binjai Utara Tahanan Luar
0
SHARES
493
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#burhan,binjai

Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, menampik rumor yang beredar terkait adanya “dugaan tangkap lepas” beberapa Pelaku Tindak Pidana Perjudian yang berhasil diamankan pada Senin (25/1/2021) lalu.

Menurut Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa SIK. MH, melalui Kanitreskrim, Ipda J Sitanggang, adapun 3 dari 4 pelaku perjudian yang berhasil diamankan beberapa hari lalu, memang  dilepaskan, namun status ketiganya masih menjadi tersangka.  “Untuk ketiganya, setelah pihak keluarganya menjamin, ketiganya kami lepaskan. Namun status ketiganya tetap sebagai tersangka dan diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu sebelum P21. Artinya, karena statusnya tersangka, maka jika prosesnya sudah P21, mereka wajib disidangkan dan menjalani hukuman,” tegas Ipda J Sitanggang, saat dikonfirmasi diruangannya, Rabu (27/1/2021).

Selain dijamin oleh pihak keluarga, lanjut Ipda J Sitanggang, yang mendasari pihaknya untuk melepaskan mereka hingga proses P21 walau statusnya tetap menjadi tersangka ialah, karena ketiganya disangkakan dengan Pasal 303 BIS. “Dalam Pasal itu disebutkan, hukuman dibawah 5 tahun, tidak wajib untuk dilakukan penahanan, namun tetap diproses secara hukum,” ungkapnya, sembari mengatakan jika dalam kasus Tindak Pidana Perjudian ini, bukan merupakan mata pencaharian ketiga Pelaku.

Disoal adanya isu berkembang yang menyebutkan adanya Oknum Anggota Dewan yang berusaha untuk memediasi kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang, dengan tegas menampik hal itu.  “Isu itu tidak benar. Yang ada adalah penjaminnya yang datang, yaitu 2 orang istri Pelaku dan 1 orangtua Pelaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk Pelaku lainnya, lanjut Ipda J Sitanggang, satu dari empat Pelaku yaitu seorang Pria berinial SS, warga Jalan Tengku Umar, Kelurahan Kampung Nangka, hingga saat ini ditahan oleh Pihaknya. “Adapun untuk SS, Pasal yang disangkakan adalah 303 KUHP. Hal itu dikarenakan usaha yang dilakoninya sudah sekitar sebulan itu, menjadi mata pencaharian sehari harinya. Artinya, SS mendapat keuntungan dari usaha yang tidak memiliki ijin tersebut,” beber Ipda J Sitanggang.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian, berhasil diringkus Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, Polres Binjai, Senin (25/1/2021) Siang.

Adapun ke-empat warga yang mengaku beralamat di Jalan T Umar, Kelurahan Kampung Nangka, Kecamatan Binjai Utara masing masing berinisial SS, LS, AS dan K.

Penangkapan ke-empat pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Teuku Fathir Mustapa SIK MH, melalui kanit Reskrim Ipda J Sitanggang. Menurutnya, para Pelaku merupakan penjual dan pemasang Judi Togel jenis Sidney. “Benar, ada 4 orang warga Kampung Nangka yang kita tangkap. Mereka kita amankan kemarin siang disalah satu rumah penjual judi togel,” tegas Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Selasa (26/1) Siang.

Lebih lanjut dikatakan Ipda J Sitanggang, untuk para pelaku yang umumnya berusia 40 tahun ini akan disangkakan dengan Pasal 303, yaitu tindak pidana perjudian. “Para pelaku akan kita proses sesuai Hukum. Hal itu bertujuan membuat efek jera dan membuat lingkungan di sekitar, khususnya masyarakat di Kelurahan kampung Nangka tidak lagi resah dengan adanya judi togel,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara juga berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku, diantaranya buku berisi rekapan pasangan judi togel, pulpen, uang kontan, HP dan Kartu ATM.

Sebagai Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda J Sitanggang juga menegaskan, judi merupakan penyakit masyarakat selain Narkoba. Untuk itu, pihaknya akan terus memerangi narkoba dan bentuk perjudian di Wilayah hukum Polsek Binjai Utara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemko Tebingtinggi Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas RKPD Tahun 2022

Next Post

Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

Next Post
Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

Pelaku Usaha Parekraf Harus Gunakan Dana Hibah Sesuai Aturan

Berita Terbaru

  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    23 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    23 Desember 2025
  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    19 Desember 2025
  • Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    18 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist