#jaka, asahan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di terjadi di Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial MS (25) warga Dusun lll, Aek Loba, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein S.I.K mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba Pekan Pulo. “Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, sekira pukul 17.00 wib, pelaku melakukan aksi perbuatannya terhadap korban anak di bawah umur (Bunga) di Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan mengakibatkan kemaluan korban mengeluarkan darah,” Husein, Selasa (19/7/2022).
Husein juga menjelaskan, orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. “Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU,”pungkas Husein. ***

