#jaka, asahan
Seorang Warga Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diringkus Satres Narkoba Polres Asahan.
Pelaku Pria berinisial E (33) diamankan atas kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 1 Plastik Klip diduga sabu 0.13 Gram Bruto, 1 Hp Android, 1 Kotak Rokok Union, Uang Rp 100.000.
Kapolres Asahab AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmas, Kamis (04/08/2022) menyampaikan, pelaku diamankan pada Kamis 27 Juli 2022 pukul 17.00 wib di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan.
Kapolres juga menjelaskan, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba. “Dengan informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Asahan langsung turun ke lokasi, saat dilokasi petugas melihat pelaku dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang di temukan barang bukti 1 Plastik Klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0.13 Gram Bruto,” ungkap Kapolres.
Dari hasil interogasi Kapolres menyebutkan, pelaku mengakui kepada petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial Y warga Taman Sari Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas,” tutup Kapolres. ***