#sakinah, medan
Perkumpulan masyarakat demokrasi 14 Sumatera Utara (Pede 14 Sumut), sebagai salah satu elemen masyarakat yang berperan menjadi sosial kontrol masyarakat atas kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD, memberikan saran kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk menegur atau mengganti Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provsu karena dianggap lalai telah membiarkan terjadinya pembangunan proyek saluran drainase di sekitar situs budaya masjid Azizi Tanjung Pura, Langkat yang tidak sesuai RAB.
Kepada wartawan di Medan, Jumat, 1/7/2022, Ahmad Fauzi Pohan menegaskan, “Gubsu sebagai kepala daerah punya wewenang menegur atau mengganti Kepala OPD terkait yang diketahui tidak mampu mengawasi bawahannya, Kabid, Kasie, yang punya tugas dalam mendampingi pemborong dalam kegiatan proyek pembangunan. Kami minta Gubsu segera menegur atau mengganti Kepala dinas Perkim dan Kabidnya karena telah membiarkan terjadinya pembangunan proyek saluran drainase di sekeliling Masjid Azizi Tanjung Pura tidak sesuai RAB dan menimbulkan keresahan warga sekitarnya,” kata Ahmad Fauzi Pohan.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa saat kunjungan kerja tim XII pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumut beserta pihak ketiga CV Wong Teloe bertanggungjawab atas pengerjaan drainase sepanjang 1.025 meter yang berada disekeliling Masjid Azizi dan monumen Makam Pahlawan Nasional Tengku Amir Hamzah, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tidak hanya itu, Tim Kunker XII DPRD Sumut meminta sekaligus akan melaporkan pengerjaan drainase itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Dinas Perkim dan pihak ketiga harus bertanggungjawab. Kita akan laporkan pengerjaan itu kepada Kejatisu. Itu tidak benar. Pekerjaannya asal-asalan dan terkesan menipu,” cetus Ketua Tim Kunker Ajie Karim, Rabu 22/6/2022.
Sehingga dengan semua temuan tersebut, rasanya Gubsu sudah bisa mengambil langkah strategis untuk menegur mencopot Kadis, Kabid dan Kasie yang terlibat pada kegiatan Proyek pembangunan ini. “Maka itu, kalau ada proyek pembangunan yang membuat resah warga sekitarnya, lalu ada anggota DPRD yang sudah menyampaikan secara terbuka, maka, proyek itu dapat diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pantas elemen masyarakat lainnya untuk aktif mengingatkan Gubsu, dan melaporkan semua hasil temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum guna melindungi hak-hak masyarakat juga situs budaya masjid Azizi Tanjung Pura,” kata Ahmad Fauzi Pohan, mengakhiri. (*)