Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Imigrasi Belawan Tahan Pelaku Penyeludupan PMI Ilegal

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Februari 2025
in Medan
0

byIniMedanbung.com

2 Februari 2025
Imigrasi Belawan Tahan Pelaku Penyeludupan PMI Ilegal
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#rompas, belawan –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menangani penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia dan ke Indonesia menggunakan kapal kayu saat kasusnya dipaparkan pada Kamis (30/01/2025) sore.

Kepala kantor Imigrasi Kelas ll TPI Andre Darma Gunyur S Simanjuntak saat memapar kasus PMI (Pekerja Migran Indonesia) bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara,Teodorus Simarmata dan para pejabat mengungkapkan, bahwa pelaku I ( 40) warga Tanjung Balai Asahan sebagai Nachoda kapal kayu KM Rezky Arya ada membawa PMI Ilegal ke Negara Malaysia dari Tanjung Balai Asahan menuju ke Malaysia dan saat kembalinya ke Indonesia juga membawa PMI Ilegal.

Perbuatan pelaku bersama ke 4 orang ABK (Anak Buah Kapal ) ini sudah berlangsung selama15 kali dan tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia, untuk kepentingan pribadi bersama sindikatnya.

Kepada pelaku kasus tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh l melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pelaku diancam Hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Masih menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan Andre Darma Guntur S Simanjutak, terbongkarnya kasus itu bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan mendapatkan informasi dari petugas kapal patroli Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bahwa telah diamankan 1 (satu) kapal di tengah perairan yang tengah digiring menuju ke Dermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan yang di dalamnya terdapat 5 orang ABK dan 8 orang WNI yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Lalu pada Minggu, 19 Januari 2025 dini hari setelah tiba di Pelabuhan Bandar Deli, 8 orang tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Belawan sedangkan 5 ABK kapal masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Bea Cukai.

Pada Senin, 20 Januari 2025, kelima orang ABK dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Belawan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana Bea Cukai.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, pada Selasa, 21 Januari 2025 Surat Perintah Penyidikan diterbitkan karena diduga kuat telah terjadi tindak pidana keimigrasian dan dilanjutkan dengan penetapan I sebagai tersangka. Penyidik ​​Kantor Imigrasi Belawan telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta telah menyiapkan sejumlah barang bukti.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 8 PMI tersebut merupakan korban penyelundupan manusia dan I sebagai nahkoda/kapten kapal yang menjemput para PMI tersebut di tengah perairan dari sebuah kapal dari Malaysia dan akan membawa para PMI tersebut ke Indonesia melalui jalur laut ilegal.

“Selain itu kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mencari tahu apakah terdapat pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkap Guntur kepada para wartawan, saat konferensi pers, di Medan, Kamis (30/1/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata menyampaikan hal ini merupakan wujud komitmen Jajaran Imigrasi khususnya di Sumatera Utara dalam hal penegakan hukum.Kami akan bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama sama menegakkan hukum
dalam rangka mewujudkan terciptanya keamanan dan ketertipan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ImigrasiPelakuPMI IlegalTahan
Previous Post

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sinergitas Membangun Sumut Semakin Baik

Next Post

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap 3 Begal Bersajam

Next Post
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap 3 Begal Bersajam

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap 3 Begal Bersajam

Berita Terbaru

  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    29 Juni 2025
  • Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    28 Juni 2025
  • Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    28 Juni 2025
  • Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    27 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist