#isvan, medan
Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya menurunkan kasus Covid-19 di Kota Medan. Karenanya, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih diijinkan untuk beroperasi turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
Pengawasan ketat penerapan prokes antara lain dilakukan di pasar- pasar Tradisional yang berada dibawah naungan PD Pasar Kota Medan, Senin (24/5/2021), di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah
Kepala BPBD Arjuna Sembiring saat apel di lapangan sebelum melakukan Pengawasan mengungkapkan, Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat. “Pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Namun demikian dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin Prokes juga harus terapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” katanya.
Menurut Arjuna, secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Namun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran. “Secara umum baik pedagang dan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan, namun tidak bisa kita pungkiri jika ada pelanggaran atas alasan tertentu, dan semua kedepan diharapkan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan,” ujarnya. ***