#isvan, medan
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pada Pelayanan Publik di Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Jumat (19/2/2021). Acara juga dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina, Bupati/walikota se Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten/kota.
Usai mengikuti Pertemuan, Plh Wali Kota Medan Medan Ir Wiriya Alrahman MM, mengatakan pertemuan bersama KPK RI dan Ombudsman RI Provinsi Sumut ini sangat bagus, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Dijelaskan Wiriya, Pelayanan Publik di Kota Medan sudah baik, hal ini dilihat dari masuknya Kota Medan dalam Zona Hijau sejak tahun 2016, kedepan diharapkan Medan masih tetap berada di Zona Hijau. “Alhamdulillah dari tahun 2016 sampai saat ini Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di tahun 2021 Medan masih tetap berada di Zona Hijau,” kata Wiriya.
Menurut Wiriya, Dari kriteria zona hijau berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 811 keatas, artinya Pelayanan Publik di Kota Medan sudah sesuai dengan Undang-undang no 25 tentang Pelayanan Publik, sehingga potensi terjadinya korupsi sangat kecil. Akan tetapi Wiriya menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan kedepannya. “Kita tidak bisa puas dengan zona Hijau yang diperoleh Medan, Kedepannya akan terus ditingkatkan dan kawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum, oleh karenanya jika terdapat kesempatan maka dikhawatirkan akan terjadi korupsi”, jelas Wiriya.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Seperti halnya yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tugas KPK.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pejabat yang ada di Sumatera Utara untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini. “Saya ingin di masa saya menjadi Gubernur ini agar kalian kasih hadiah kepada saya, jika tidak semua paling tidak separuh dari 33 provinsi yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya. ***


