#isvan, medan
Walikota Medan, Bobby Nasution melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Kota Medan yang dibongkar beberapa waktu lalu tidak termasuk bangunan cagar budaya Kota Medan.
Bahkan, keberadaan tugu tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan sebelumnya. Makanya, pembongkaran tersebut dilakukan untuk di bangun kembali agar sesuai dengan aslinya. “Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan
yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Zulkarnain menuturkan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka. “Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD,” katanya. ***

