#isvan, medan
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Unsur Forkopimda Sumut membagikan ribuan masker dan hand sanitizer gratis untuk masyarakat di Pasar Petisah, Selasa (30/1/2021). Pembagian Masker ini merupakan langkah preventif dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang masih tinggi sampai saat ini.
Sebelum membagikan masker, Wali Kota Medan bersama Gubernur Sumut danPangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, Wakajati Sumut dan Kapolrestabes Medan Riko Sunarko serta Dandim 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar, terlebih dahulu berkumpul di Kodim 0201/BS Jalan Pengadilan No 8 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah. Kemudian dengan menggunakan bus, rombongan bergerak menuju Pasar Petisah.
Setibanya di pasar Petisah Wali Kota bersama Gubernur dan rombongan langsung memasuki pasar Petisah yang ada lantai bawah. Kehadiran rombongan disambut hangat pedagang dan pembeli. Selanjutnya Wali Kota Medan membagikan masker dan hand sanitizer. Selain itu Wali Kota juga mengingatkan kepada para pedagang dan pembeli di Pasar Petisah untuk tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
“Bapak – ibu saya minta protokol kesehatan dijaga ya, pakai masker dan rajin mencuci tangan. Sebab penggunaan masker, menjadi salah satu upaya efektif mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata jalur menyebarnya Virus Corona”, kata Wali Kota Medan.
Disamping penggunaan masker, Wali Kota juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Medan untuk disiplin protokol kesehatan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Selanjutnya Wali Kota Medan berharap dengan ada pembagian masker dan hand sanitizer ini dapat menyadarkan masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan untuk menggunakan masker, sebab penggunaan masker merupakan salah satu upaya menyelamatkan diri sendiri, keluarga dan orang disekitarnya untuk terhindar dari penyebaran Covid 19. ***