#isvan, medan
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. melakukan sidak ke lokasi pembangunan tempat parkir di atas parit di Jalan Sampali, Lingkungan V, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6/2021). Orang nomor satu di Pemko Medan itu memerintahkan agar bangunan ilegal tersebut dibongkar.
Di lokasi, Bobby pun menanyakan pada salah seorang pekerja tentang siapa pemilik bangunan ini. Pekerja itu mengatakan bahwa mereka bekerja untuk pemilik usaha kafe yang berlokasi di seberang bangunan tempat parkir itu.
Setelah meminta pekerja menghentikan pekerjaannya, Bobby langsung memasuki tempat usaha itu, namun pemilik usaha tidak berada di tempat. Bobby pun meminta salah seorang karyawan menghubungi pemilik dan setelah terhubung melalui ponsel, Bobby mempertanyakan kepada pemilik usaha itu tentang siapa yang memberinya izin membangun tempat parkir di atas parit.
Pemilik usaha itu mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. Mendengar itu, Bobby langsung menegaskan, tidak ada izin untuk membangun di atas parit. “Pemko Medan tidak mengeluarkan izin membangun di atas parit,” tegas Bobby dan memerintahkan bangunan ilegal itu dibongkar.
Usai berbicara dengan pemilik usaha, Bobby memanggil Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe. Wali Kota menegur Lurah yang telah membiarkan pengerjaan bangunan tempat parkir di atas parit itudan menegaskan agar Lurah bertanggung jawab memastikan bangunan di atas parit ini dibongkar. “Ini teguran keras bagi Bapak,” tegas Wali Kota seraya memperingati Zulfikar Rambe agar tidak mengulangi kesalahannya jika tidak ingin dicopot dari jabatannya. ***