#jack, medan
Anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi IV DPRD Medan sedikit heran mengetahui dari pengakuan Sekretaris Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Basyaruddin menyebut revitalisasi terminal Amplas belum ada memberikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Parahnya, pembangunan fisik revitalisasi sudah berjalan 30 persen namun lolos dari pengawasan dan penindakan.
“Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar,” tandas salah satu nggota dewan Antonius D Tumanggor saat pembahasan P APBD Tahun 2021 di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya Antonius Tumanggor mempertanyakan Basyaruddin terkait izin revitalisasi Terminal Amplas. Sebab, kata Antonius, ada laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan.
“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin.
Ketika salah satu anggota dewan Renville Napitupulu mempertanyakan apakah tidak perlu izin karena milik Dirjen Perhuhungan?. Basyaruddin menyebut belum bisa menjawab. “Nanti bisa kami jelaskan lagi, dan bisa melalui tertulis,” tandas Basyaruddin yang mengundang keheranan dewan lainya. “Dimana fungsi pengawasan,” timpal dewan lainnya.
Menurut anggota dewan Hendra DS, pemgurusan SIMB sangat perlu. Selain untuk penataan kota juga menjamin kontruksi bangunan.
Rapat pembahasan P APBD Tahun 2021 dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan juga dihadiri Hendra DS, Renville Napitupulu, Daniel Pinem, Edi Eka Suranta Meliala, Edwin Sugesti, Dedy Akhsyari Nasution, David Roni Ganda Sinaga, Syaiful Ramadhan dan Antonius Tumanggor. Juga dihadiri Sekretaris DPMPTSP Basuaruddin didampingi melvi Merlabayana, T Tribuana, Natal Leli dan A Ridho.
Dalam rapat disimpulkan agar dilakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan Dinas DPMPTSP dengan menghadirkan Plt Kepala Dinas. Dewan minta agar menyurati pihak pimpinan proyek. Diketahui revitalisasi terminal senilai Rp 40 Miliar Multi Years 2021/2021/2022. ***