Senin, 20 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Diduga Langgar Izin, DPRD Medan akan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Bangunan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
3 Januari 2025
in Politik
0

byIniMedanbung.com

3 Januari 2025
Diduga Langgar Izin, DPRD Medan akan Panggil Dinas PKPCKTR dan Pemilik Bangunan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pemilik bangunan Ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Pasalnya, bangunan diduga melanggar izin/ketentuan yang berdampak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita akan panggil Dinas PKPCKTR dan pemilik Ruko untuk RDP (Red-Rapat Dengar Pendapat), kenapa sampai terjadi pelanggaran izin. Tentu, ada sesuatu hal sehingga berani melakukan penyimpangan,” ujar Paul MA Simanjuntak SH (foto) kepada PosRoha.com, Jumat (3/1/2025).

Disampaikan Paul, pihaknya Komisi IV DPRD Medan akan komit menjalankan fungsi pengawasan. Dengan harapan PAD dari retribusi izin bangunan semakin meningkat. “Kita sangat menyayangkan lemahnya kinerja PKPCKTR Kota Medan sehingga dipastikan Pemko Medan banyak mengalami kebocoran PAD,” terang Paul.

Untuk itu ka Paul, ke depan akan meningkatkan kordinasi guna meminimalisir kebocoran PAD dari perizinan bangunan.

Diketahui, seperti bangunan Ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor diduga melanggar izin. Dimana pada plang SIMB yang ditempel di depan bangunan, yang diterbitkan tanggal 17/09/2020 jenis bangunan RTT dengan jumlah 8 unit.

Tetapi kenyataannya, bangunan 8 unit jenis Ruko dan diduga melanggar roilen. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Apel Perdana 2025, Pj Gubernur Sumut Ingatkan ASN Terus Berikan Layanan Terbaik pada Masyarakat

Next Post

Tokoh Masyarakat Belawan Irfan Hamidi Khitankan 50 Anak Yatim

Next Post
Tokoh Masyarakat Belawan Irfan Hamidi Khitankan 50 Anak Yatim

Tokoh Masyarakat Belawan Irfan Hamidi Khitankan 50 Anak Yatim

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    19 Oktober 2025
  • Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    19 Oktober 2025
  • Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    19 Oktober 2025
  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    17 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist