Minggu, 8 Maret 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Ingatkan Perkimcikataru Sampaikan Stategi Permudah Urusan PBG

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
8 Januari 2026
in Politik
0

byIniMedanbung.com

8 Januari 2026
DPRD Ingatkan Perkimcikataru Sampaikan Stategi Permudah Urusan PBG
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak terkait sulitnya dan mahal retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) langsung direspon positif Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan Jhon Ester Lase. Jhon Ester akan melakukan Evaluasi untuk mempermudah segala urusan.

Begitu juga, soal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase ( mengaku akan menjadi perhatian serius di Tahun 2026.

Hal itu disampaikan Jhon Ester Lase, Kamis (8/1/2026), menyikapi keluhan warga dan sorotan DPRD Medan terkait sulitnya dan soal mahal biaya konsultan urusan PBG.

Dikatakan Lase, ada beberapa hal yang akan dilakukan dan diyakini mampu meningkatkan PAD ke depan. Yakni mempermudah urusan dengan pelayanan lebih cepat, bagus serta memaksimalkan pengawasan.

Menurut Jhon Ester Lase, memang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ada birokrasi yang dimungkinkan bisa dipotong/dipangkas. Seperti berkas yang diajukan pemohon biadanya 5 kali untuk diperiksa maka ke depan akan dilakukan 3 kali saja.

Berikutnya proses verifikasi berkas yang biasanya dilakukan Dinas Perkimcikataru supaya dihilangkan saja, maka cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian bisanya secara online. “Maka ke depan, Dinas Perkimcikataru cukup fasilitator dan pengawasan saja,” ungkap Jhon Lase.

Sama halnya dengan melakukan sidang berkas pemohon PBG di kantor akan dihilangkan dan cukup sidang online saja. “Kecuali sidang terhadap pengajuan bangunan besar skala besar itu tetap kita lakukan dikantor,” imbunya.

Sedangkan terkait biaya konsultan, Dinas Perkimcikataru akan menghilangkan biaya konsultan untuk urusan izin PBG 2 lantai dibawah 90 meter. Sedangkan untuk bangunan 1 lantai dibawah 70 meter. “Biaya gratis tidak perlu menggunakan konsultan ini akan terus kita sosialisasikan. Kita harapkan warga urus izin bangunannya,” harap Jhon Lase.

Sementara biaya konsultan untuk skala besar harus menggunakan konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021 tentang PBG. “Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung,” kata Lase.

Evaluasi bukan hanya dilakukan dipengurusan, menurut Jhon Lase upaya peningkatan PAD juga akan dilakukan terkait memaksimalkan pengawasan. Untuk itu, Dianya mengaku akan menguatkan pengawasan dengan membangun kordinasi dengan Satpol PP, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling.

“Kirdinasi kita tingkatkan, harapan kita semua pendirian bangunan di Medan musti memiliki izi,” paparnya.

Berkaitan dengan inovasi yang akan dilakukan Jhon Ester Lase, Dianya mengaku optimis capaian target PAD Rp 36,2 Miliar di Tahun 2026 akan teralisasi.

Sedangkan target Tahun 2025 sebesar Rp 36 Miliar dan terealisasi Rp 28, 4 Miliar atau 78 persen. Realisasi itu diperolehnya naik 40 persen sejak Dianya menjabat Kadis Perkimcikataru sejak Agustus 2025. Sebelumnya hanya tercapai 38 persen terhitung Januari sd Agustus 2025.

Sebagaimana sebekumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menyoroti masalah sulit dan mahalnya biaya urusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Paul Simanjuntak minta sistem pengurusan supaya dievaluasi total dan dipermudah agar masyarakat tidak enggan mengurus izin bangunannya.

“Selama ini, masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya bangunan tanpa PBG menjamur di Medan. Dan akhirnya, Pemko Medan terus mengalami kebocoran PAD (Red_Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi izin yang cukup besar,” ujar Paul kemarin. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Arus Balik Terahir ke Batam Km Mgapulu Membawa 2910 Penumpang

Next Post

RSUD Kumpulan Pane Kedepankan Pelayanan Humanis, Luruskan Miskomunikasi Terkait Isu Penolakan Pasien

Next Post
RSUD Kumpulan Pane Kedepankan Pelayanan Humanis, Luruskan Miskomunikasi Terkait Isu Penolakan Pasien

RSUD Kumpulan Pane Kedepankan Pelayanan Humanis, Luruskan Miskomunikasi Terkait Isu Penolakan Pasien

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Medan: Teknologi Digital Bawa dampak Besar bagi Dunia Jurnalistik

    Ketua DPRD Medan: Teknologi Digital Bawa dampak Besar bagi Dunia Jurnalistik

    7 Maret 2026
  • Termakan “Hoax” Ihwan Ritonga : Masyarakat Sumut Jangan “Panic Buying” Antri Mengisi BBM

    Termakan “Hoax” Ihwan Ritonga : Masyarakat Sumut Jangan “Panic Buying” Antri Mengisi BBM

    6 Maret 2026
  • Pasang Rob Setinggi 2,6 Meter Melanda Pesisir Medan Utara

    Pasang Rob Setinggi 2,6 Meter Melanda Pesisir Medan Utara

    6 Maret 2026
  • Isu BBM Mau Langka Warga Antri Panjang Membeli BBM

    Isu BBM Mau Langka Warga Antri Panjang Membeli BBM

    6 Maret 2026
  • Kepala Bapenda Sumut Keluhkan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Marhot Harahap: Perbaiki Jalan Agar Masyarakat Taat Pajak

    Kepala Bapenda Sumut Keluhkan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Rendah, Marhot Harahap: Perbaiki Jalan Agar Masyarakat Taat Pajak

    6 Maret 2026
  • DPRDSU Rekomendasikan Razia Besar-besaran Pemberantasan Narkoba di Belawan, Ihwan Ritonga: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

    DPRDSU Rekomendasikan Razia Besar-besaran Pemberantasan Narkoba di Belawan, Ihwan Ritonga: Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

    5 Maret 2026
  • TNI AL Kodaeral I Membagikan Pakaian Eks Bantuan Bencana

    TNI AL Kodaeral I Membagikan Pakaian Eks Bantuan Bencana

    5 Maret 2026
  • Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

    Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

    4 Maret 2026
  • Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan

    Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Pencari Kerja Bisa Wawancara Langsung Setiap Pekan

    4 Maret 2026
  • Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan tidak ada pemotongan

    Bupati Syah Afandin Salurkan Bantuan Stimulan Tahap II, Pastikan tidak ada pemotongan

    4 Maret 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist