Jumat, 26 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Soroti Tidak Maksimal Penerapan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
11 Januari 2022
in Politik
0

byIniMedanbung.com

11 Januari 2022
DPRD Medan Soroti Tidak Maksimal Penerapan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Belum maksimalnya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada ruang-ruang publik di Kota Medan mendapatkan perhatian serius dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan. Pasalnya penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dinilai mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di tempat umum, namun hingga saat ini masih banyak ruang publik di Kota Medan yang belum menerapkannya.

“Kami di Fraksi Golkar sangat setuju apabila dikatakan masih banyak tempat umum di Medan yang belum menerapkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Padahal kita tahu, aplikasi itu merupakan ‘filter’ bagi kita untuk mengurangi jumlah mobilitas di satu ruang dan memilah antara yang sudah divaksin dengan yang belum divaksin,” ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP, Senin (10/1/2022).

Untuk itu, kata Rizki, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengaku mendorong dan mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.

Ketua Komisi III itu menilai, Perwal Kota Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan perlu diterbitkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum juga menerapkannya.

Mengingat selama ini, pemerintah hanya bisa mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi tanpa bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu. “Maka saya sangat setuju dengan Wali Kota Medan yang akan menerbitkan Perwal itu, harus ada sanksi agar lebih tertib. Jadi kedepannya, tidak ada lagi tempat umum yang tidak menggunakan aplikasi peduli Lindungi,” ujarnya.

Sebagai salah satu contoh, ungkap Rizki, seluruh Mal di Kota Medan telah menerapkan alat scan barcode aplikasi Peduli Lindungi di pintu-pintu masuk. Akan tetapi, masih seringkali ditemukan adanya mal yang hanya menjadi alat scan barcode sebagai ‘pajangan’. Faktanya, para pengunjung mal dapat dengan bebas masuk ke dalam mal tanpa harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. “Jadi nantinya kita harapkan, yang akan diberikan sanksi bukan hanya pengelola yang tidak menyiapkan alat itu, tapi juga pengelola yang tidak mempergunakan alat atau aplikasi itu meskipun fasilitasnya ada. Saya fikir komitmen Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution yang akan mempertegas hal ini perlu didukung secara penuh,” katanya.

Rizki juga meminta, agar Dinas Pariwisata Kota Medan selaku counterpart nya di Komisi III dapat mengawasi jalannya penerapan aplikasi Peduli Lindungi pada mal-mal di Kota Medan.

“Kita juga mengharapkan, kantor-kantor pemerintahan juga harus menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi ini dengan baik. Mulai dari pemerintah, swasta, dan nantinya masyarakat luas akan mengikutinya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan akan segera menerbitkan Perwal Kota Medan yang mengatur tentang penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan maksimal.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni mengatakan, nantinya pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktifitas di kawasan tersebut. “Untuk itu, saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Sekarang sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi,” katanya.

Bila Perwalnya sudah ada, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai Aplikasi Peduli Lindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Ditetapkan Sebagai Sekwan, Rajuddin Sagala: Ali Sipahutar Harus Berkolaborasi dengan AKD dan Wartawan

Next Post

DPRD Medan Minta PT Jasa Marga Tanggungjawab Beri Kenyamanan di Tol Belmera

Next Post
DPRD Medan Minta PT Jasa Marga Tanggungjawab Beri Kenyamanan di Tol Belmera

DPRD Medan Minta PT Jasa Marga Tanggungjawab Beri Kenyamanan di Tol Belmera

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    23 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    23 Desember 2025
  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist