Sabtu, 14 Maret 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Minta Pemilihan Kepling Jangan Timbulkan Masalah Baru di tengah Masyarakat Kota Medan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
9 Mei 2023
in Politik
0

byIniMedanbung.com

9 Mei 2023
Masih Ditemukan Pungli dan Calo Adminduk di Disdukcapil Medan
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST meminta Pemko Medan untuk tidak timbulkan masalah baru dalam pengangkatan kepala Lingkungan yang akhir-akhir banyak menimbulkan masalah, menjawab wartawan Rabu 10/5/2023 di Medan.

Apalagi, ujarnya hal itu telah di atur dalam Perda 9/20217, bahwa kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas.

 

Perda Nomor 9 tahun 2017, katanya,  mengatur tata cara pemilihan kepala lingkungan jangan sampai menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat di Kota Medan. “Atas dasar itulah diperlukannya Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling) di Kota Medan,”kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya,”tutur DPRD Medan dari Pemilihan Kecamatan Medan Kota, Medan Denai dan Medan Aplas ini.

Demikian dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala lingkungan langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain-lain.

“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan,” ujar Edi Saputra.

Dikatakannya, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling  yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Disdik Medan Diminta ke Depan Realisasikan Gaji Insentif Guru Honor Setiap bulan dan Maksimal 3 Bulan

Next Post

PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku

Next Post
PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku

PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku

Berita Terbaru

  • Seratusan Warga Mendemo PT ARM di Medan Labuhan

    Seratusan Warga Mendemo PT ARM di Medan Labuhan

    14 Maret 2026
  • Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi pada Acara Buka Puasa Bersama

    Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi pada Acara Buka Puasa Bersama

    14 Maret 2026
  • Polres Pelabuhan Belawan Menetapkan Mantan Kepala RSPHC Belawan Melakukan Seksual Bawahannya

    Polres Pelabuhan Belawan Menetapkan Mantan Kepala RSPHC Belawan Melakukan Seksual Bawahannya

    14 Maret 2026
  • Bupati Syah Afandin Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadhan

    Bupati Syah Afandin Santuni 65 Santri Ulumul Quran di Penghujung Ramadhan

    14 Maret 2026
  • Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rico Waas Tekankan Jabatan Harus Diemban dengan Ikhlas

    Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama, Rico Waas Tekankan Jabatan Harus Diemban dengan Ikhlas

    14 Maret 2026
  • Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

    Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

    14 Maret 2026
  • Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Rico Waas Instruksikan Revitalisasi Puskesmas Dipercepat

    Mantapkan Pelayanan Kesehatan, Rico Waas Instruksikan Revitalisasi Puskesmas Dipercepat

    13 Maret 2026
  • CS DPRD Sumut Bantah Putar Film Dewasa di Ruang Rapat Komisi

    CS DPRD Sumut Bantah Putar Film Dewasa di Ruang Rapat Komisi

    13 Maret 2026
  • Kadinkes Langkat Tegaskan Tidak ada pungutan Penertiban SPMT

    Kadinkes Langkat Tegaskan Tidak ada pungutan Penertiban SPMT

    13 Maret 2026
  • PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

    PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

    13 Maret 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist