Kamis, 25 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Minta Pemko Medan Terbitkan Perwal Tarif Retribusi Kebersihan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
19 April 2024
in Politik
0

byIniMedanbung.com

19 April 2024
Peralihan Pengelolaan LPJU ke Dishub Harus Buktikan Layanan Lebih Baik
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

DPRD Kota Medan minta agar produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan diharapkan diiringi dengan penerbitan peraturan wali kota (Perwal) agar bisa berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.

“Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan, karena dalam aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global,” ucap Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan ini, Jumat (19/4/2024).

Dijelaskannya, Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Sebab, Perda dinilai sekadar produk hukum jika tidak ada Perwal.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda. Implementasinya susah kalau tanpa Perwal,” jelasnya.

Setelah Perda, lanjut Hendra, idealnya ditetapkan Perwal dan sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1 tahun 2024 dan sudah dijalankan.

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko Medan menjalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal,” sebutnya.

Lanjut Hendra, Bagian Hukum Pemko Medan menjadi kunci penyusunan Perwal.

“Banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum,” tandasnya. (mar)

DPRD Medan Dukung Wali Kota Tindak 10 Lurah yang Naikkan Harga Sembako Pasar Murah

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE mendukung pernyataan Wali Kota Medan yang akan segera menindak oknum 10 Lurah yang nekat menaikkan harga sembako Pasar Murah.

Robi menilai, tindakan tersebut perlu diambil mengingat Pasar Murah hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Bulan Suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 H, bukan malah menyusahkan.

“Inspektorat Kota Medan harus memeriksa kesepuluh lurah yang dimaksud secara objektif. Ini tidak bisa ditoleransi. Jangan ragu memberikan sanksi tegas,” kata Robi, Kamis (18/4/2024).

Apalagi, lanjut Robi, sebelumnya Wali Kota Medan sudah memberikan surat edaran (SE) kepada setiap perangkat kewilayahan mulai dari kecamatan hingga kelurahan agar harga sembako yang dijual pada program Pasar Murah Kota Medan tidak dinaikkan.

“Namun masih ada Lurah yang berani menaikkan harga sembako pada program Pasar Murah Pemko Medan yang digelar di wilayah mereka masing-masing. Ini bentuk pembangkangan mereka terhadap Wali Kota, tentu hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus diberi sanksi tegas agar tidak menjadi contoh bagi lurah-lurah yang lain,” katanya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Pemprov Sumut Terus Tingkatkan Standar Potensi SDM

Next Post

Pj Bupati Langkat Ajak HIPMI Kolaborasi Bangun Ruang Terbuka Hijau di 10 Kecamatan Kabupaten Langkat 

Next Post
Pj Bupati Langkat Ajak HIPMI Kolaborasi Bangun Ruang Terbuka Hijau di 10 Kecamatan Kabupaten Langkat 

Pj Bupati Langkat Ajak HIPMI Kolaborasi Bangun Ruang Terbuka Hijau di 10 Kecamatan Kabupaten Langkat 

Berita Terbaru

  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    23 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    23 Desember 2025
  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Jadi Prioritas

    19 Desember 2025
  • Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    Hadiri Perayaan Natal ASN Pemko Tebing Tinggi 2025, Wali Kota: Jangan Sekadar Seremoni, Jadilah Pelopor Harmonisasi 

    18 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist