Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Ihwan Ritonga: Pemko Harus Memikirkan Beban Ekonomi PHL Terdampak Covid-19

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
21 Februari 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

21 Februari 2021
Ihwan Ritonga: Pemko Harus Memikirkan Beban Ekonomi PHL Terdampak Covid-19
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Alrahman mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kenaikan honorarium para PHL mengikuti Upah Pokok Minimum Kota (UMK).

Menurut Wiriya, faktor pertama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 dampak pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga dalam sistem penggajiannya disetarakan dengan gaji pokok golongan II/a yaitu sebesar Rp2.022.200.

Dan gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 untuk golongan II sebesar Rp1.960.000 s/d 2.843.900.

Dan berdasarkan Permenkeu RI Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat, Upah Minimum Sumatera Utara sebesar Rp2.449.500,. Kemudian dalam APBD TA 2021 telah disahkan honorarium PHL sebesar tiga juta rupiah. “Kalau kenaikan gaji PHL setiap tahunnya mengikuti UMK, maka bisa bangkrut Pemko Medan ini,” kata Wiriya sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menilai Surat Edaran tentang honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL) Pemko Medan Tahun 2021 perlu dipertimbangkan.

Menurut Ihwan, Pemko Medan dalam memutuskan jumlah nominal honorarium PHL jangan hanya mengacu kepada beratnya beban APBD Tahun 2021 dampak pandemi, tapi harus memikirkan beban ekonomi para PHL yang juga terdampak Covid-19.

“Jadi kita minta Pemko Medan kembali mempertimbangkan surat edaran tentang sistem penggajian honorarium PHL tersebut atas dasar kemanusiaan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini,” kata Ihwan Ritonga di Medan, kemarin.

Ihwan mengatakan, semua OPD sangat membutuhkan tenaga PHL untuk membantu kegiatan operasional mereka. “Bagaimana para PHL bekerja maksimal jika kesejahteraan mereka saja kurang diperhatikan. Ini seharusnya menjadi pertimbangan Pemko Medan dalam mengeluarkan kebijakan yang adil,” ujar politisi Partai Gerindra Kota Medan ini.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran, besaran onorarium PHL tahun 2021 Rp3 juta setelah dipotong BPJS Naker sebesar Rp187.200 dan BPJS Nakes sebesar Rp150.000. Atas potongan itu, para PHL mendapat honorarium untuk tahun 2021 sebesar Rp2.662.800. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Muhri Fauzi Sebut Relawan Sahabat Bang Bobby Siap Menjadi Mata dan Telinga Untuk Kota Medan Berkah

Next Post

PWI Binjai Bagikan 300 Masker DI Arena CFD

Next Post
PWI Binjai Bagikan 300 Masker DI Arena CFD

PWI Binjai Bagikan 300 Masker DI Arena CFD

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist