#jack, medan
Tidak berjalannya Meritokrasi Sistem atas pelantikan ribuan eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bahkan terkesan “kejar tayang” untuk kepentingan politik praktis. Kepala Badan Kepegawaian Derah (BKD) Provsu Syafrudin SH, Mhum menyebutkan kalau pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
“Kalau ada tanggapan seperti itu, manalah bisa kita tanggapi itu, karena itu kan tanggapan dia mana mungkin kita terkonsep seperti itu, yang jelas kita mengelola sesuatu itu sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan karena ada ASN yang pensiun dan ada yang meninggal kan,” jelaskan Syafrudin ketika dikonfirmasi Sabtu (27/5/2023).
Menurut Syafruddin dengan banyaknya ASN yang sudah pensiun dan ada yang sudah meninggal dunia sehingga terjadi jabatan yang lowong yang harus diisi. Oleh Pem provsu kemudian dicarikan pejabatnya yang memenuhi syarat. Secara ketentuan hal ini dibenarkan agar pelayanan berjalan maksimal.
Sementara hasil investigasi wartawan, ekses dari pelantikan yang terus secara jor-joran dilakukan oleh Pemprovsu dalam rentang waktu yang berdekatan menciptakan keresahan dikalangan pejabat dan ASN, sehinggamenimbulkan keresahan serta tidak nyaman dalam bekerja.
Setiap mendengar akan ada pelantikan lagi, kebanyakan pejabat yang sudah dilantik sebelumnya susah untuk tidur malam disebabkan ada kekhawatiran akan dipindah dan dipindahkan lagi. Hal ini adalah fakta dan realita yang sedang mereka hadapi mengingat banyak juga yang baru saja dilantik baru seumur jagung kemudian pada pelantikan berikutnya mereka juga dilantik kembali untuk dirotasi atau pindah dari posisi jabatan yang baru saja didudukinya.
Ini parah ini, ada pejabat eselon III atau Fungsional yang dipindahkan tanpa Surat Keputusan (SK) yang jelas sehingga ketika Pegawai tersebut melapor kepada unit baru hanya menyerahkan SK penyesuaian tunjangan Fungsional melalui penyetaraan jabatan. Hal ini kemungkinan dilakukan dua kali kepada Pejabat Fungsional di maksud namun yang lebih mencengangkan lagi pada acara pengukuhan beberapa waktu lalu seharusnya pejabat tersebut dikukuhkan dan tetap pada posisi jabatannya tetapi apa yang terjadi nyatanya malah dia dipindahkan.
Sepantasnya kalau seorang Pejabat Fungsional dipindahkan maka didalam SK harus tertulis penempatan unit baru dan unit lama. Sedangkan yang terjadi saat ini dimana pada SK Penyesuaian tunjangan jabatan tersebut tidak tertera unit lama dan unit baru. Oleh karenanya diduga ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebijakan untuk memindah kan Pejabat Fungsional tanpa mempedomani aturan.
Ditambah lagi pada pelantikan sebanyak 64 pejabat eselon ini ada ditemukan Pegawai yang baru menjabat sebulan atau dua bulan dipindahkan pada posisi eselon tiga (III). Sehingga penempatan tersebut tidak melihat lagi kemampuan tetapi kedekatan. Sementara disisi lain terlihat menonjol sekali adanya perlakuan istimewa terhadap oknum pejabat tertentu bagai dianak emaskan.
Lebih memprihatinkan lagi para pejabat eselon III dan IV ini tidak tahu ketentuan apa yang mengatur, membuka peluang jabatan. Pasalnya ada salah satu Biro yang Pejabat eselon II nya masih menjabat disitu ((belum kosong) tetapi jabatannya sudah dilelang. Tentu persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar bahwa Pemprovsu sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Diduga juga ada oknum-oknum yang bermain-main dan menari-nari diatas penderitaan para pejabat dilingkungan Pemprovsu ini.
Segudang persoalan ini menunjukkan Tim Baperjakat dalam hal Ini Sekda Provsu seharusnya secara jujur memberitahukan kepada Gubernur, bagaimana mekanisme yang sebenarnya bukan malah menjerumuskan Gubernur sehingga sampai ada pernyataan Gubernur yang mengatakan bahwa semua ini menjadi tanggung-jawab Gubernur. Kalau mekanismenya dari bawah salah sebagian pucuk pimpinan Gubernur harus cepat tanggap.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya dr. Tuahman Franciscus Purba dari Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (25/5), mengatakan berbagai pelantikan maupun pengukuhan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprovsu dikhawatirkan ada yang beranggapan bahwa pelantikan itu terkesan kejar tayang dan syarat dengan kepentingan. Dalam hal ini menurut dr. Tuahman seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu yang bertanggung-jawab penuh karena seorang Gubernur merupakan pejabat strategis sehingga tidaklah semua dia tahu ini.\
Mencuatnya berbagai permasalahan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV mencerminkan tidak berjalannya sistem meritokrasi dalam mengisi jabatan di Pemprovsu yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi. ***