Senin, 4 Desember 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Pemkab – DPRD Sergai Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah Menjadi Perda

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
11 Agustus 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

11 Agustus 2021
Pemkab – DPRD Sergai Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah Menjadi Perda
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, sergai

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gabah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat patipurna di  gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (10/8/2021).

Kegiatan diawali dengan penyampaian dari tim gabungan komisi yang disampaikan anggota DPRD Sergai Rasdiaman Damanik  mengatakan sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Senin, 9 Agustus 2021 disepakati bahwa Ranperda RPJMD 2021-2026 dan HET Gabah akan dijadikan sebagai Perda Kabupaten Sergai.  “Tim gabungan menilai RPJMD 2021-2026 sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada serta mampu membangun Tanah Bertuah Negeri Beradat kearah yang lebih baik lagi kedepannya,”ungkap Rasdiaman.

Selain itu harga eceran tertinggi untuk gabah juga dinilai penting sebagai langkah melindungi hak konsumen dan produsen gabah bagi para petani. “Dengan melihat SDA yang memiliki potensi kami nilai kebijakan ini sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen atas kenaikan beras dan produsen atau petani saat harga gabah rendah karena bencana,”jelasnya.

Tim gabungan juga merekomendasikan kedua Ranperda ini segera dilapor ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi serta mendapatkan naskah persetujuan, beber Rasdiaman Damanik.

Menanggapi hal tersebut, Wabup Sergai  H Adlin Umar Yusri Tambunan, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggota DPRD selama pembahasan. “Kami ucapkan terimakasih untuk seluruh pihak yang mendukung baik dari unsur legislatif maupun segenap komponen masyarakat yang memberikan perhatian atas Ranperda ini,”ucapnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Wabup, pembangunan pertanian juga dinilai mempunyai peran penting dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional sehingga harus dilaksanakan secara berkelanjutan. “Dalam rencana kerja pemerintah, ketahanan pangan termasuk salah satu prioritas mengingat jumlah penduduk kita yang terus meningkat dan harus dibarengi dengan kebutuhan pangan. Apalagi kabupaten ini merupakan salah satu lumbung beras di Sumatera Utara. Untuk itu pengalihan lahan persawahan harus diawasi secara ketat agar produksi beras tetap surplus,” katanya.

Wabup Sergai merinci angka sementara tahun 2020 produksi beras Sergai mencapai 246.282 ton dengan kebutuhan 77.169 ton sehingga daerah kita ini surplus atau swasembada beras sebanyak 169.113 ton.

Dengan adanya surplus beras ini, maka Kabupaten Sergai tidak perlu mengimpor beras dari luar, bahkan kita dapat memasok beras ke daerah lain. “Agar produksi beras dapat berkelanjutan dan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi, dibutuhkan kebijakan melindungi produsen padi atau petani. Selain itu juga  melindungi masyarakat dari lonjakan harga gabah saat musibah melanda. Dan kami menilai Ranperda HET gabah yang merupakan inisitif DPRD akan sangat membantu sehingga harus dijadikan sebagai Perda,”tandasnya.

Persetujuan Ranperda RPJMD Sergai 2021-2026 dan HET Gabah ditandai dengan pendatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sergai.

Turut hadir Ketua DPRD Sergai dr. Rizky Ramadhan Hasibuan beserta para anggota DPRD, Sekdakab Faisal Hasrimy, para Asisten dan OPD terkait. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pelanggar Prokes akan Diswab, Jika Reaktif Dibawa ke Isolasi Terpusat

Next Post

Di Tahun Baru Islam, Walikota Tebingtinggi Ajak Tingkatkan Ibadah Namun Tetap Waspada Covid-19

Next Post
Di Tahun Baru Islam, Walikota Tebingtinggi Ajak Tingkatkan Ibadah Namun Tetap Waspada Covid-19

Di Tahun Baru Islam, Walikota Tebingtinggi Ajak Tingkatkan Ibadah Namun Tetap Waspada Covid-19

Berita Terbaru

  • Saksikan Puncak Medan Fashion Festival, Pj Ketua Dekranasda Sumut Optimis Industri Kreatif Terus Bangkit

    Saksikan Puncak Medan Fashion Festival, Pj Ketua Dekranasda Sumut Optimis Industri Kreatif Terus Bangkit

    4 Desember 2023
  • Tahun 2024 Operator Sekolah Swasta Terima Tufu

    Tahun 2024 Operator Sekolah Swasta Terima Tufu

    4 Desember 2023
  • Pesan Bobby di Safari Natal, Jaga Terus Kerukunan

    Pesan Bobby di Safari Natal, Jaga Terus Kerukunan

    4 Desember 2023
  • Wedding Fashion dan Ready To Wear Meriahkan Hari Kedua MFF 2023

    Wedding Fashion dan Ready To Wear Meriahkan Hari Kedua MFF 2023

    4 Desember 2023
  • Legislator Ajak Masyarakat Hindari Kata-kata Fitnah dan Hoax

    Legislator Ajak Masyarakat Hindari Kata-kata Fitnah dan Hoax

    3 Desember 2023
  • DPRD Apresiasi Dinas P3APMP2KB Berikan Pendampingan kepada Siswa MAN 1

    DPRD Apresiasi Dinas P3APMP2KB Berikan Pendampingan kepada Siswa MAN 1

    3 Desember 2023
  • Komisi II Ingatkan Pengusaha Kota Medan Tidak Lagi Bayar Upah Dibawah UMK

    Komisi II Ingatkan Pengusaha Kota Medan Tidak Lagi Bayar Upah Dibawah UMK

    3 Desember 2023
  • DPRD Medan Siap Dukung Peningkatan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

    DPRD Medan Siap Dukung Peningkatan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

    3 Desember 2023
  • Pemungkiman Warga dan Jalan Kl Yos Sudarso Direndam Banjir

    Pemungkiman Warga dan Jalan Kl Yos Sudarso Direndam Banjir

    3 Desember 2023
  • Pemkab Langkat Jalan Santai Bersama Forkopimda & Masyarakat Langkat

    Pemkab Langkat Jalan Santai Bersama Forkopimda & Masyarakat Langkat

    3 Desember 2023
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist