Senin, 20 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Perubahan Perda RPJMD Sumut Disetujui, Gubernur Apresiasi DPRD Sumut

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
26 November 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

26 November 2021
Perubahan Perda RPJMD Sumut Disetujui, Gubernur Apresiasi DPRD Sumut
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (25/11), di Ruang Rapat DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Atas pengesahan Perubahan Perda RPJMD 2019-2023 tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD Sumut. “Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut, atas dukungan dan kerja kerasnya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian tehadap pembangunan di Sumut ,” ungkap Gubernur Edy Rahmayadi dalam sambutannya.

Menurut Gubernur, Perubahan RPJMD ini telah memenuhi amanat Pasal 342 Ayat 3 Permendagri No 86 tahun 2017, yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan karena adanya perubahan yang mendasar, terkait perubahan kebijakan nasional.  Selain itu, tindak lanjut peraturan dan kebijakan nasional yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah dan sebagai upaya dampak penanganan pandemi Covid -19.

Perda ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah dengan perkembangan dan penyesuaian RKPD dan penyusunan APBD, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Sehingga adanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan baik tingkat nasional, provinsi  dan kabupaten/kota, serta dengan provinsi yang berbatasan,” paparnya.

Disampaikan juga, untuk melaksanakan visi Sumut yang maju, aman dan bermartabat, yang dijabarkan dalam lima misi yaitu mewujudkan Sumut yang bermartabat dalam kehidupan, bermartabat dalam politik, pendidikan, pergaulan dan mertabat dalam lingkungan dengan strategi utama membangun desa menata kota.

Untuk mendukung pembangunan nasional, tambahnya, maka diproyeksi tujuh target makro pembangunan daerah dan delapan indikator kinerja utama yang diwujudkan melalui strategi yakni, kebijakan kaloborasi perencanaan pembangunan daerah, penerapan money follow program priority, serta inovasi pengendalian perencanaan pembangunan melalui gagasan 3 SP yakni sukses  perencanaan, sukses pelaksananan dan sukses pencapaan.

Edy Rahmayadi juga berharap, dengan selesainya Perda ini, diharapkan dapat segera dirumuskan pembanguan yang lebih konstruktif untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, guna meningkatkan kesejateraan masyarakat menuju Sumut yang maju, aman dan bermartabat.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Thomas Dachi menyampaikan, dokumen RPJMD memuat paparan visi, misi dan program kerja kepala daerah untuk menyusun agenda kerja selama lima tahun. “Ini merupakan kontrak politik antara kepala daerah dan masyarakat selama masa jabatan lima tahun,” terangnya.

Dikatakannya, upaya Perubahan RPJMD Sumut tahun 2019 – 2023 wajib dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 yang telah melakukan perubahan.***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Diserah Terimakan

Next Post

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Sei Kepayang, Tegakkan Kewajiban Memakai Masker

Next Post
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Sei Kepayang, Tegakkan Kewajiban Memakai Masker

Gelar Operasi Yustisi, Polsek Sei Kepayang, Tegakkan Kewajiban Memakai Masker

Berita Terbaru

  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    Rico Waas Harap Jurnalis Perempuan Sajikan Pemberitaan Kritis dan Valid

    17 Oktober 2025
  • Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

    17 Oktober 2025
  • Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    Rico Waas Dukung Anak Muda Angkat Budaya Lokal Lewat Jong Batak’s Arts Festival

    17 Oktober 2025
  • Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    Bupati Langkat akan Tindak Tegas Aset Kendaraan Pemda yang Belum Diselesaikan

    17 Oktober 2025
  • DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

    17 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist