#hendrik-ropas, belawan –
PETUGAS gabungan menertipkan APK ( Alat Peraga Kampenye ) yang menyalahi peraturan Pemilu di Medan Utara,Minggu (05/11/2023)
Petugas gabungan yang menertipkan APK tersebut terdiri dari TNI POLRI,Pawascam,Sapol PP,Dinas Kebersihan, seluruh Lurah Lurah dan seluruh Kepala Lingkungan yang ada di Medan Utara.
AKP yang ditertipkan petugas gabungan antara lain baliho dan sepanduk yang bergelantungan diatas pohon dan tiang tiang listrik disepanjang jalan Protokol,ruko ruko dan disetiap Kelurahan di Medan Utara yang dipasang para peserta Pemilu tahun 2024.
AKP berbagai macam baliho,sepanduk yang telah dibersihkan dan dicopot tersebut oleh petugas langsung dimasukkan kedalam mobil Patroli Satpol PP,kemudian dibawa kekantor Camat di Medan Utara.
AKP (Alat Peraga Kampanye yang dibersihkan petugas gabungan ini meliputi wilayah Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Pawascam Kecamatan Medan Belawan,Rustam Maha, mengatakan bahwa AKP yang sitertipkan tersebut menyalahi peraturan Pemilu dan semerawut mengotori keindahan Kota.
Baliho dan sepanduk yang ditertipkan dengan cara mencopot dari tiang listrik,pohon pohon dan bergelantungan diemperan toko jumlahnya ribuan lembar.
Sementara itu di Belawan terlihat puluhan APK milik salah satu Partai yang dipasang di Jalan Raya Pelabuhan dan didepan kantor PT Pelabuhan tidak dibersihkan petugas gabungan dengan alasan yang tidak tau pasti. ***