#jack, medan
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting menyarankan DPN FKPPN (Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) agar melaporkan PTPN 2 berbuat semena-mena ke Presiden RI Joko Widodo, agar persoalan yang dihadapi pensiunan perkebunan itu tidak terkatung-katung.
“DPB FKPPN kita sarankan segera melaporkan manajemen PTPN 2 ke Presiden Jokowi. Kami di lembaga legislative mendukung, karena permasalahan tidak akan tuntas ditingkat disini, tapi harus ke pusat,” ujar Baskami Ginting saat ditemui para pengurus DPN FKPPN sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat difasilitasi Komisi A DPRD Sumut, beberapa hari lalu.
Menurut Baskami Ginting, persoalan santunan hari tuan pensiunan belum dibayar, hak catu beras dihapuskan, gaji pensiunan diterima dibawah Rp100 ribu dan permasalahan lainnya harusnya bisa diselesaikan ditingkat direksi yang memimpin PTPN 2 saat ini, jika ada keinginan untuk menyelesaikan persoalan. Namun, sepertinya keinginan tersebut kurang terlihat, sehingga hak pensiunan yang harusnya diberikan menjadi persoalan.
Demikian halnya masalah adanya penjualan-penjualan aset –aset PTPN 2, lanjut Baskami Ginting dari PDI Perjuangan itu, harus diteliti dan perlu diketahui asalan mereka menjuali asset tersebut. “Apa alasan PTPN 2 menjual asset-aset Negara itu. Kalau HGU-nya habis, harusnya bagi-bagi sama karyawan/pensiunan belum punya rumah, ketimbang diberikan kepada pihak lain dibelakangnya cukong,” ujar Baskami.
Ketua DPN FKPPN HN Serta Ginting mengapresiasi dukungan DPRD Sumut memberikan solusi menyelesaikan persoalan nasib pensiunan PTPN 2 ke pemerintah pusat (Presiden Jokowi). “Semua keputusan politik pada Presiden, sesuai saran Ketua DPRD Sumut, kami akan melaporkan semua persoalan pensiunan maupun masalah asset-aset yang pindah tangan kepada Presiden Jokowi,”ujarnya.
Karena, ungkap mantan anggota DPR-RI ini, masalah lahan eks HGU sudah pernah dibicarakan dengan Presiden Jokowi dan pernah diperintahkan untuk dibagikan diutamakan kepada karyawan/pensiunan, tapi tidak direalisasikan. “Kami akan ulangi lagi permasalahn, agar pensiunan PTPN 2 mendapat bagian dari lahan eks HGU. Mau berapa luasnya, yang penting pensiunan dapat bagian,” ujar Serta Ginting.
Selain masalah mendapatkan lahan eks HGU, sambung Serta Ginting, pihaknya juga akan melaporkan masalah SHT (Santunan Hari Tua) pensiunan PTPN 2 yang tidak dibayar, gaji pensiunan diterima dibawah Rp100.000, Iuran dalam pensiun belum disetorkan ke dapembun, sementara gaji karyawan dipotong tiap bulannya. Adanya penghapusan hak catu beras mulai tahun 2008 bagi pensiunan. Masih banyak karyawan yang masa kerja 25 belum menerima medali jubelium bahkan sampai pensiun. Adanya penjualan aset PTPN 2 berupa tanah kepada pengembang yang seharusnya diprioritaskan kepada para pensiunan. ***