Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Sekwan DPRD Medan Nyatakan 11 Caleg Mantan Staf Sudah Dua Bulan Diberhentikan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
3 Januari 2024
in Politik
0

byIniMedanbung.com

3 Januari 2024
Sekwan DPRD Medan Nyatakan 11 Caleg Mantan Staf Sudah Dua Bulan Diberhentikan
0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar mengaku telah 2 bulan menerbitkan surat pemberhentian kepada 11 Caleg DPRD mantan stafnya. Pemberhentian dilakukan karena staf dimaksud sebelumnya mengundurkan diri.

“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka, bahkan telah 2 bulan sejak Nopember 2023 lalu mereka tidak menerima gaji lagi,” terang M Ali Sipahutar (foto) kepada PosRoha.com, Selasa (2/12/2024) siang.

Diketahui, 11 Caleg DPRD Medan  mantan staf DPRD Medan dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024 mendatang karena disebut belum mengundurkan diri dari pegawai staf di DPRD Medan.

Sebelumnya, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah  Selasa (2/1/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan  pencoretan kepada 11 nama Caleg DPRD Medan sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Namun, terang Mutia, Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg. Pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari apabila tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Mutia Atiqah

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan  4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut dinyatakan gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau istansi tempat mereka belerja,” jelas Mutia.

Seperti diketahui, adapun nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

  1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)
  2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)
  3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)
  4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8)
  5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)
  6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
  7. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)
  8. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)
  9. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
  10. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)
  11. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).

Sementara itu, salah satu Caleg Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1) yang juga bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan ketika dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024) mengatakan, pihaknya akan memberi klarifikasi ke KPU maupun Bawaslu.

Mereka sudah mengantongi surat pengunduran sebagai Caleg sejak dua bulan lalu. “Surat itu akan kami serahkan ke KPU,” kata Boydo seraya menyebut kalau tidak salah, pihaknya sudah memberikan copyan surat ke KPU saat pemberkasan. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Masyarakat Dihimbau Kembali Terapkan Prokes

Next Post

Dhiyaul Hayati Ingatkan Persoalan Lampu Pocong, Banjir dan UMKM

Next Post
Dhiyaul Hayati Ingatkan Persoalan Lampu Pocong, Banjir dan UMKM

Dhiyaul Hayati Ingatkan Persoalan Lampu Pocong, Banjir dan UMKM

Berita Terbaru

  • Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    Rico Waas Dukung Pekan Khas IV yang Digelar MUI Medan

    1 Juli 2025
  • Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    Bertemu Rico Waas, Delegasi Kota Nantong Tawarkan Kerjasama di Bidang Pendidikan Vokasi

    1 Juli 2025
  • Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat

    1 Juli 2025
  • DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    DPRD Kecewa, Kadis PUPR Sumut Tidak Beritegritas, Timbul Jaya: OPD Alergi Legislatif

    1 Juli 2025
  • Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    Rebutkan Pelanggan Sabu Belawan, Bentrok 2 Geng Terus Berlanjut

    1 Juli 2025
  • Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    Bupati Langkat Dukung “Bhayangkara Sport Day”: Sinergi Polri dan Masyarakat

    1 Juli 2025
  • Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    Lantamal I Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Amankan KM Harapan Indah 99

    1 Juli 2025
  • Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    Sambut HUT ke-435 Medan, Rico Waas Pimpin Ziarah TMP Bukit Barisan

    30 Juni 2025
  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist