Minggu, 1 Februari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
30 Januari 2026
in Politik
0

byIniMedanbung.com

30 Januari 2026
Terjerat Judol, DPRD Medan Minta Camat Medan Maimoon Dihukum Tidak Naik Jabatan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom meminta eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dihukum tidak bisa naik golongan dalam statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita minta selain sanksi jabatan juga dihukum tidak naik golongan di ASN,” kata Reza, Jumat (30/1/2026).

Politisi muda Golkar iti juga meminta sanksi tegas diberikan kepada Almuqarrom.

Dengan langkah ini, kata Reza agar menjadi pembelajaran bagi camat-camat lainnya di wilayah Kota Medan.

” Jika benar terbukti merekomendasi agar wali kota mencopot menjadi camat dan memberikan sanksi sebagai ASN. Sekaligus memberikan contoh tindakan tegas jika camat-camat di Kota Medan jangan bermain-main seperti dugaan kasus Camat Medan Maimun,” tegasnya.

Sebagaimana djberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).

Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.

KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

Next Post

Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

Next Post
Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

Berita Terbaru

  • 41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

    41 Puskesmas di Medan Terapkan Pola BLUD, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

    31 Januari 2026
  • Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Tiga Pesan Utama Kepada Pelaku UMKM dan Pengunjung

    31 Januari 2026
  • Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi

    30 Januari 2026
  • Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

    30 Januari 2026
  • Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

    Gebyar Pajak 2026 “Modus” Bapenda Sumut Kuras Uang Rakyat

    30 Januari 2026
  • Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

    Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Tidak Proporsional

    30 Januari 2026
  • Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    Maret 2026, Pembangunan Jalan di Kawasan Sipiongot Dilanjutkan

    30 Januari 2026
  • Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

    29 Januari 2026
  • Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprovsu Gelontorkan Rp1.9 T

    29 Januari 2026
  • Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At-Tawwabin, Zakiyuddin Harahap Tekankan Fungsi Sosial Rumah Ibadah

    27 Januari 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist