#jack, medan
Pemko Medan akui jumlah anak jalanan dan pengemis dibawah umur yang telah ditertibkan dan mendapat pembinaan sebanyak 505 orang. Untuk mengatasi agar tidak terjadi peningkatan Pemko telah membuat program pengawasan secara rutin.
Hal tersebut disampaikan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam nota jawabannya terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala , T Bahrumsyah dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga dari kalangan eksekutif, selain Walikota Medan Bobby Afif Nasution juga para pimpinan OPD dan para Camat se Kota Medan.
Untuk menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD yang disampaikan anggota Fraksi Gerindra Dedy Akhsyari Nasution sebelumnya, terkait langkah dan program Pemko Medan mengatasi jumlah anak jalanan. Disampaikan Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Sosial memiliki program kerja untuk pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan.
Program kerja dimaksud berjalan rutin berkala dengan melibatkan instansi terkait seperti Binmas Plrestabes Medan, Dinsos Sumut, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan. Kemudian terhadap program bagi anak gelandangan dan anak pengemis dengan pendekatan pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan.
Masih dalam pertanyaan Dedy Akhsyari terkait pencegahan apa saja yang akan dilakukan oleh Pemko Medan upaya meminimalisir kekerasan dan eksploitasi anak, Walikota Medan menyebut program pencegahan yang telah dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selanjutnya sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya.
Ditambahkan Bobby, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program terkait permasalahan anak dengan membentuk UPT perlindungan perempuan dan anak. Dimana dalam UPT diberikan layanan berupa pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. ***