Selasa, 14 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buang Sabu ke Halaman, SR Diamankan Satreskirm Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

10 November 2021
Buang Sabu ke Halaman, SR Diamankan Satreskirm Polres Asahan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Seorang Pemuda diamankan karena terlibat kasus Narkoba sekaligus mengamankan empat paket sabu seberat 0,64 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting S.H saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (09/11/2021) Siang, membenarkan ada seorang pemuda yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba dan Dia adalah pengedar.

Selanjutnya Kasat menyampaikan, bahwa tersangka tersebut berinisial “SR” (38)bekerja sebagai pembuat batu bata yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. “Tersangka tersebut diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi warga, Pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan bahwa sering terjadi transaksi sabu,” kelas Kasat.

“Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas”, ujar Kasat .

” Saat diintrogasi petugas tersangka “SR” mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial “PR” (21)  merupakan warga Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO),” ungkap Kasat.

Kasat juga Menegaskan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Wali Kota Medan Pimpin Rapat Ekpose Lanjutan Centre Park E Parking

Next Post

Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

Next Post
Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

Berita Terbaru

  • Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    14 Oktober 2025
  • Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    14 Oktober 2025
  • Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    14 Oktober 2025
  • Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    14 Oktober 2025
  • Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    13 Oktober 2025
  • Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    Walikota Medan Tinjau dan Berikan Sembako 300 Korban Banjir Pekan Labuhan

    12 Oktober 2025
  • Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    Api Porkot Berkobar, Rico Waas Beri Semangat Atlet Yang Akan Bertanding

    12 Oktober 2025
  • Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    Kuota Rumah Subsidi Bertambah, Rico Waas Apresiasi Menteri PKP Bantu Masyarakat Miliki Hunian Layak

    12 Oktober 2025
  • Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    Reses di Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

    12 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist