Selasa, 21 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
10 November 2021
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

10 November 2021
Edarkan Sabu, 2 Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Asahan
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua Pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, S.H saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (09/11/2021) Sore, membenar Penangkapan tesebut, bahwa kita amankan dua orang tersangka kasus narkotika, Keduanya adalah pengedar dan merupakan target Satreskrim Polres Asahan.

Kasat Menjelaskan, Kedua tersangka tersebut adalah berinisial “PH” (33) yang merupakan warga Dusun IV Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan inisial “AS”(24) yang merupakan warga Dusun V Desa Pulo Bandreng KecamatanPulo Bandring, Kabupaten Asahan, keduanya adalah Residivis Narkotika yang baru keluar dari Penjara.  “Tersangka tersebut diamankan pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 Wib oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit S.H bersama timnya, berdasarkan informasi warga bahwa ada gudang di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat transaski Narkoba,” jelas Kasat.

“Saat ditangkap, kedua tersangka sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu keduanya juga memakai sabu dan dibalik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar,” ucap Kasat.

Kasat juga menambahkan, pada saat pelaku diintrogasi personel, kedua tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari inisial “A” (29)  yang merupakan warga Kabupaten Asahan dan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). “Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Buang Sabu ke Halaman, SR Diamankan Satreskirm Polres Asahan

Next Post

Menkes Dukung Pembangunan RS Haji Bertaraf Internasional

Next Post
Menkes Dukung Pembangunan RS Haji Bertaraf Internasional

Menkes Dukung Pembangunan RS Haji Bertaraf Internasional

Berita Terbaru

  • Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    Di Raker Komwil I APEKSI, Rico Waas Tekankan Pentingnya Kerjasama Antar Kota Menghadapi Tantangan Zaman

    20 April 2026
  • Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh, Rico Waas Dorong Fiskal Kuat dan Kolaborasi Antar Kota

    20 April 2026
  • Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    Resmi Ditutup, Medan Selayang Juara Umum MTQ Ke-59 Kota Medan

    19 April 2026
  • Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    Mediasi Berjalan Lancar Kasus Penganiayaan Saling Lapor, Pemuda Langkat Apresiasi Peran Bupati Syah Afandin ‎

    19 April 2026
  • Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    Puluhan Petugas Gabungan Bergerak Tangkap Berbagai Penjahat di Belawan

    19 April 2026
  • Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

    19 April 2026
  • Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

    18 April 2026
  • Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    Bertekad Kembalikan Marwah, Muhammad Edison Ginting Siap Pimpin Wartawan Pemko Medan

    18 April 2026
  • Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

    18 April 2026
  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist