#isvan, medan
Guna mewujudkan Kota Medan yang tertata dengan rapi, tertib dan indah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui PUD Pasar Medan kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Kampung Lalang, Senin (7/2/2022). Penertiban PKL ini tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap PKL.
Sebelum dimulai penertiban, tim gabungan yang terdiri dari PUD Pasar Medan, Satpol PP, Bhabinkamtibas, Babinsa, perwakilan kecamatan, kelurahan, dan para pegawai di jajaran PUD Pasar Medan terlebih dulu melakukan apel di areal parkir Pasar Kampung Lalang.
Usai apel Tim gabungan bergerak memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL di seputaran Pasar Kampung Lalang dan di Jalan Pribadi. Para PKL diberitahu supaya memindahkan lapak. Karena areal yang dipakai berjualan merupakan fasilitas umum dan mengganggu arus lalulintas.
Beberapa saat setelah menerima imbauan tersebut, para PKL membongkar sendiri lapaknya. Para PKL diminta untuk berjualan di dalam areal pasar yang lokasinya lebih representatif.
Dari keterangan para PKL di Jalan Pribadi samping Pasar Kampung Lalang, mereka mengaku menyewa lapak dari pemilik ruko. Besaran sewa yang dibayar bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Mendengar ini, para direksi menemui para pemilik ruko untuk mengecek informasi tersebut. Para direksi lalu meminta agar hal tersebut tak lagi diteruskan. ***