Rabu, 15 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Menahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumut

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
8 April 2022
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

8 April 2022
Kejari Belawan Menahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumut
0
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya menahan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.

Dua tersangka yang diamankan adalah, berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan berinisial AS Direktur Utama CV GS selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/4/2022) sore.

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, mengatakankan penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022. Kedua tersangka langsung ditahan, untuk tersangka CP dititipkan di Rutan wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta. “Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkantersangka dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” jelas Opon didampingi Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan.

Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menambahkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS Sebesar Rp356.351.400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276.

Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV Gideon Sakti sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200. “Dari temuan itu, bahwa negara telah dirugikan atas perbuatan kedua tersangka. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti dan diproses yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. ***

Foto: Kedua tersangka saat diseret petugas Kejaksaan negeri Belawan. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bobby Nasution Jamu Ganjar Pranowo Buka Puasa di Medan

Next Post

Gubernur Tidak Naikkan Tarif Air Minum PDAM Sumut

Next Post
Gubernur  Tidak Naikkan Tarif Air Minum PDAM  Sumut

Gubernur Tidak Naikkan Tarif Air Minum PDAM Sumut

Berita Terbaru

  • PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

    PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

    15 Oktober 2025
  • Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

    Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

    15 Oktober 2025
  • Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    Dibongkar Tanpa Izin, 5000 Ton Lebih Kayu Gelondongan Berserak di Dermaga 201

    14 Oktober 2025
  • Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program MBG di Langkat

    14 Oktober 2025
  • Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    Kemiskinan Memprihatinkan di Sumut: Bukan Sepenuhnya Tanggung Jawab Dinsos

    14 Oktober 2025
  • Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

    14 Oktober 2025
  • Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    Reses Temui Masyarakat, Rahmansyah Serahkan Bantuan 20 Komputer dan Lima Laptop Pelajar

    13 Oktober 2025
  • Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Komisi II DPRD Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    Komisi II DPRD Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    13 Oktober 2025
  • Dinas SDABMBK Didesak Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir

    Dinas SDABMBK Didesak Segerakan Pembuatan Kolam Retensi Atasi Banjir

    13 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist