Kamis, 3 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Langgar Protokol Kesehatan, Sejumlah Restoran Diberi Teguran dan Puluhan Disanksi

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
19 September 2020
in Peristiwa
0

byIniMedanbung.com

19 September 2020
Langgar Protokol Kesehatan, Sejumlah Restoran Diberi Teguran dan Puluhan Disanksi
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Sedikitnya 10 restoran di sekitar Kota Medan mendapat teguran tertulis dari Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang). Teguran tertulis tersebut dilayangkan usai tim terpadu ini menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pengusaha restaurant, Jumat (18/9/2020) malam.

Ada tiga area yang menjadi target operasi Tim Monitoring Mebidang kali ini yaitu Kecamatan Polonia, Johor dan Helvetia. Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan pengusaha-pengusaha dalam menegakkan protokol kesehatan terutama yang beroperasi di malam hari.

“Hari ini kita membagi tim menjadi tiga dan targetnya itu restoran dan tempat hiburan malam. Ada sepuluh yang diberi teguran tertulis karena tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tempat duduk yang masih rapat, tidak ada fasilitas cuci tangan bahkan pengunjung datang tidak pakai masker,” kata Wakil Ketua Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kolonel Inf Azhar Mulyadi, usai operasi.

Selain restoran, tim terpadu juga memberikan teguran tertulis kepada dua tempat hiburan malam dan puluhan toko di Kecamatan Polonia . Bukan hanya itu, puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi sanksi fisik seperti push-up.

Tidak sedikit warga yang panik melihat tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan Medan sedang beroperasi. Bahkan sebagian orang memaksa memutar balik kendaraannya melihat petugas yang sedang bertugas.

“Hiburan malam itu ada dua yang mendapat teguran tertulis, kalau warga lebih seratus orang. Tampaknya di malam hari masyarakat kita mulai enggan mengenakan masker, padahal masker itu wajib bila sudah berada di tempat umum,” tambah Azhar.

Azhar menambahkan patroli ini akan terus dilakukan hingga tingkat disiplin masyarakat akan protokol kesehatan terbentuk. “Kita harap tentunya dengan operasi seperti ini, protokol kesehatan menjadi kebiasaan seharai-hari masyarakat kita sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” pungkas Azhar.

Alfian, salah seorang pengusaha restoran di Kecamatan Polonia mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. “Sebenarnya kita sudah berupaya mengecek suhu pelanggan yang datang, mengingatkan yang tidak pakai masker, tetapi karena di tempat makan seperti ini mereka kebanyakan membuka maskernya dan merapatkan tempat duduknya. Udah ditegur kayak gini selanjutnya kita akan lebih sering ingatkan pengunjung untuk melaksanakan protokol kesehatan,” kata Alfian.

Sementara itu, Tim Monitoring Mebidang juga menyasar sejumlah warung yang ramai dikunjungi pelanggan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso Pulo Brayan, Jalan Gaperta dan Jalan Gatot Subroto. Para pelaku usaha, pedagang kaki lima, pembeli, pengamen hingga petugas parkir yang tidak memakai masker pun menerima sanksi tegas berupa push-up dan membacakan teks Pancasila, sebelum menerima masker gratis dari petugas. “Mana maskernya Pak, kita harus disiplin dan menggunakan masker. Boleh dibuka kalau lagi makan. Tolong juga pengelola rumah makan ini diatur tempat duduknya berjarak, jadi jangan rapat-rapat,” ujar Sertu (K) Geby Elvina Purnama, mendampingi pimpinan regu Mayor Inf Marlon di kawasan Jalan Gaperta Medan.

Turut serta dalam razia tersebut Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Arsyad Lubis, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar dan Plt Kasubbag Pemberitaan Biro Humas dan Keprotokolan Salman Tanjung.

Sementara itu, dari 25 tempat atau lokasi yang menjadi sasaran razia oleh Tim Monitoring Mebidang sedikitnya ada 10 tempat yang diproses BAP atau teguran, 50 orang kena tindakan fisik, serta pembagian 462 masker gratis.***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

TNI AL Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu 10,75 Klg

Next Post

HT Milwan Hadiri Silaturahmi Relawan Sahabat Bang Bobby

Next Post
HT Milwan Hadiri Silaturahmi Relawan Sahabat Bang Bobby

HT Milwan Hadiri Silaturahmi Relawan Sahabat Bang Bobby

Berita Terbaru

  • Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    Listrik Padam hingga 4 Kali Sehari, Warga Medan Labuhan Kecewa: Subsidi Dibatalkan, Listrik Pun Tak Menyala

    3 Juli 2025
  • Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    Buka Pekan Khas IV 2025, Rico Waas: Ikhtiar Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat

    3 Juli 2025
  • DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    DPRD Sumut Dorong UHC 2026 dan Perluasan Sekolah Rakyat untuk Tekan Kemiskinan

    3 Juli 2025
  • Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    Tiga Puluh Personil Polres Pelabuhan Belawan Naik Pangkat

    3 Juli 2025
  • Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    Identitas Buruk Kota Medan Harus Dihapus, Irham Buana: Keras Ambil Keputusan

    3 Juli 2025
  • Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    Buka Pesta Seni Medan 2025, Rico Waas Jamin Menjunjung Tinggi Kesenian dan Kebudayaan

    2 Juli 2025
  • Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    Wali Kota dan DPRD Setuju Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

    2 Juli 2025
  • DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    DPRD-Pemko Bahas LPj APBD 2024, Komitmen Wujudkan Tata kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel

    2 Juli 2025
  • Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas: Momentum Merefleksikan Perjalanan Sejarah dan Komitmen Membangun Kota

    2 Juli 2025
  • DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    DPRD Sumut Tuntaskan Raker Penetapan Program Kerja 2026 di Medan

    2 Juli 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist