Sabtu, 18 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terkait Ricuh “Lampu Pocong”Akan Advokasi Kontraktor, Gapeksindo Minta Kejari Jangan Melampaui Wewenang

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
12 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

12 Mei 2023
Terkait Ricuh “Lampu Pocong”Akan Advokasi Kontraktor, Gapeksindo Minta Kejari Jangan Melampaui Wewenang
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan  

DPD Gapeksindo Sumut  setuju dengan tindakan tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution terkait proyek “lampu pocong”. Tetapi yang disayangkan adalah, pernyataan wali kota hanya menyalahkan kontraktor,  ini mengganggu rasa keadilan sebagai Asosiasi tempat bernaungnya para perusahaan jasa konstruksi / kontraktor.

“Proses tender sampai pelaksanaan kerja sudah selesai dan telah dibayarkan oleh penguna jasa (pemko) yang semuanya  melalui prosedur semuanya. Jangan setelah gagal proyek lampu pocong ini baru inspektorat melaporkan kegagalannya saja, diwaktu  pekerjaan sedang berlangsung dimana inspektoratnya..?” ucap Ketua DPD Gapeksindo Sumut Erikson Tobing kepada wartawan, Kamis (11/5/22023).

Sebagai asosiasi, kata Erikson, sudah  saatnya memerangi ketidakadilan ini dengan memberikan bantuan hukum kepada kontraktor. Jika Kejari Medan seperti yang dikatakan kadis SDABMBK Topan Ginting ikut menagih anggaran Rp 21 miliar dari proyek yang disebut wali kota total loss, maka Gapeksindo menilai Kejari telah melampaui wewenangnya sebagai eksekutor negara. Kalau tetap ikut melakukan penagihan, Kejari bisa digugat secarapidana atau dilaporkan ke Jamwas Kejagung.

“Kami selaku asosiasi tidak sedang mempermasalahkan kontraktor yang mana, apakah dari asosiasi A atai B. Tetapi kalau ada kontraktor  diperlakukan tidak adil maka kami punya tanggung jawab moral membela para kontraktor jika diperlakukan sewenang-wenang. Mana kesalahan yang dilakukan  kontraktor, itulah yang harus dipertanggungjawabkannya, jangan sampai menghukum padahal bukan kesalahannya,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Joshua Pangaribuan dari Gapeksindo muda. Dia mengatakan, dunia jasa konstruksi di Sumut sangat carut marut. Hal ini disebabkan motto Kolaborasi hanya sekedar slogan. Padahal dunia jasa konstruksi adalah wali amanah dari asosiasi. “Kenapa wali kota tidak berdiskusi dan berkolaborasi dengan asosiasi untuk perbaikan dunia usaha jasa konstruksi? Kita lihat juga Kadis PU nya tidak memahami kondisi nonteknis yang terjadi.  Kalau cerita teknis, kita semua tahu bahwa dalam kontrak itu ada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, jadi secara teknis saya rasa seharusnya gak ada masalah,” terang Joshua.

Menurut Joshua, yang terjadi  adalah, tidak ada kesadaran diri bahwa Medan ini kota  bersama, sehingga dunia usaha jasa konstruksi ini hanya dimiliki sebagian pihak saja yang memiliki kepentingan dengan penguasa daerah. “Kalau sudah begitu tinggal tunggu waktu saja, sehingga apa yang sudah dituai selama ini menunjukkan buah telah menunjukkan buahnya,” tegasnya

Erikson Tobing menambahkan, pihaknya sangat heran,  bagaimana mungkin bisa dilakukan pembayaran sampai Rp 21 miliar, kemudian di belakangan dikatakan proyek tersebut tidak layak atau proyek gagal. Jika itu yang terjadi, seharusnya yang bertanggung jawab bukan hanya kontraktor,  semua pihak  terkait mulai saat pemilihan kontraktor/vendor yang dinilai layak melaksanakan pekerjaan  serta pengawas pekerjaan ikut bertanggung jawab.

“Kalau kami mencermati kejadian ini, seharusnya wali kota bisa diperiksa  KPK, karena semua alasannya tidak masuk akal, sudah seperti kiper sepakbola pula dia, mau buang badan, padahal semua itu tanggung jawab dia. Pengusaha Konstruksi pun perlu ada advokasi hukum, kita punya banyak pengacara handal,” imbuhnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bupati Asahan Buka Raimuna Cabang Asahan Tahun 2023

Next Post

Pemkab Langkat & KPSAU MUI Sumut Kerjasama Pengelolaan Sampak Jadi Pupuk Organik

Next Post
Pemkab Langkat & KPSAU MUI Sumut Kerjasama Pengelolaan Sampak Jadi Pupuk Organik

Pemkab Langkat & KPSAU MUI Sumut Kerjasama Pengelolaan Sampak Jadi Pupuk Organik

Berita Terbaru

  • Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    Bengkel Terbakar 2 Unit Mobil Hangus di Hamparan Perak

    17 April 2026
  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    16 April 2026
  • Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    15 April 2026
  • Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    15 April 2026
  • Fleet Quick Response Team Kodaeral I Menggagalkan Aksi Penjarahan di BNCT

    Fleet Quick Response Team Kodaeral I Menggagalkan Aksi Penjarahan di BNCT

    15 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist