Selasa, 21 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Walikota Perintah Bongkar dan Kembalikan “Uang”, Dilapangan Malah Dicor Lanjutkan Pembangunan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
20 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

20 Mei 2023
Walikota Perintah Bongkar dan Kembalikan “Uang”, Dilapangan Malah Dicor Lanjutkan Pembangunan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Walikota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu  mengakui proyek lampu jalan alis ‘lampu pocong’ di Medan senilai Rp21 miliar dinilai gagal.

Pada kesempatan itu juga,  Walikota meminta Pemborong diwajibkan mengembalikan Rp21 miliar dana APBD yang telah digunakan untuk mengerjakan lampu jalan yang disebut masyarakat sebagai lampu pocong ini.

Selain itu juga, Walikota Bobby juga menyatakan para pengusaha untuk membongkar sendiri pekerjaan lampu pocong dan pendesteriannya.

Namun, menjadi aneh masyarakat, Jumat 19 Mei 2023, ketika melintas di Jalan Sudirman tepatnya di depan Rumah Dinas Pangdam I BB dan Walikota Medan, melihat pengecoran trotoar atau pedestrian yang diatasnya berdiri “lampu pocong”.

Kegiatan tersebut terlihat aneh, Karena tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Walikota Medan Bobby, untuk membongkar sendiri, kok malah dicor lagi.

Berita sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution saat ditemui wartawan di lobi kantor Walikota Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa 9 Mei 2023, Bobby Nasution mengatakan, keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Medan.

“Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Inspektorat mengenai proyek yang biasa disebut netizen ‘lampu pocong’ ini, memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh. Kita anggap project ini total lost. Jadi tidak ada proyek ‘lampu pocong’, kita anggap proyeknya gagal. Kita akan tagih seluruh uang APBD yang sudah keluar untuk proyek ini,” ungkapnya seraya mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan BPK.

Walikota mengatakan, proyek ini pada awalnya ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun setelah ada peleburan kini ditangani oleh Dinas (SDABMBK). Karena itulah, sebutnya, Dinas (SDABMBK) yang diperintahkan untuk melakukan penagihan kepada pelaksana pekerjaan.

Bobby Nasution menyebutkan, jumlah yang harus dikembalikan pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan sebesar Rp21 miliar.

“Anggaran pengerjaan proyek ini totalnya Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar lebih. Yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan, karena project ini kita anggap total lost dan pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antarlampu, pokoknya banyak sekali tidak sesuai dengan spek,” ungkap Bobby Nasution.

Orang nomor satu di Pemko Medan ini juga mengatakan, bangunan-bangunan yang sudah terpasang itu harus dibongkar oleh pemiliknya. Bangunan-bangunan itu, lanjutnya, belum diserahkan kepada Pemko Medan.

“Silakan pemilik bongkar sendiri. Karena ada material di dalamnya, kalau kita bongkar, nanti kita dikira nyuri pula. Silakan, besinya di situ, semennya di situ, yang bentuknya dibilang kayak pocong itu ambil balik, silakan. Bongkar sendiri, bongkar sendiri. Kalau bisa dijual balik, silakan,” ucap Bobby Nasution.

Orang nomor satu di Pemko Medan itu juga berharap Inspektorat melihat lebih jauh lagi perencanaan proyek ini. “Sudah sering saya sampaikan, dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, apa yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda. Untuk itu saya harap perencanaannya juga bisa ditelaah lebih jauh lagi. Kenapa bisa ada proyek yang masyarakat kita sering menyebutnya lampu pocong itu?” ujar Bobby Nasution yang saat itu juga turut didampingi Inspektur, Sulaiman Harahap.

Bobby Nasution berharap, keputusan ini menjadi hal yang baik dan positif agar semangat dan kolaborasi membangun Kota Medan tidak disalahgunakan menjadi hal yang tidak baik di mata masyarakat dan hukum.

Menyinggung sanksi, Bobby Nasution mengatakan, per hari ini akan dibentuk tim adhoc untuk melihat bagaimana kelalaian ASN Pemko Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dulunya menangani proyek ini.

“Yang bertanggung jawab adalah ASN yang sebelumnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Walaupun Dinas-nya sudah dileburkan, manusianya masih ada, jadi masih bisa kita minta pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Bobby Nasution juga mengatakan, proyek yang sering disebut masyarakat ‘lampu pocong’ ini semestinya pekerjaan terakhir untuk penataan lanskap.

“Dalam pekerjaan lanskap ini ada tanggung jawab Dinas PU (sebelum menjadi Dinas SDABMBK), ada Dinas Perkim, baru kemudian masuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Itu harusnya awalnya. Makanya saya minta kepada Inspektur coba dilihat dari perencanaannya, kenapa bisa tiba-tiba main salip sendiri? Harusnya belum dikerjakan, ini sudah dikerjakan. Contohnya sekarang, banyak yang bisa lihat, ‘lampunya pocong’nya dikerjakan tiba-tiba trotoarnya menyusul dikerjakan. Semestinya trotoarnya dulu, baru lampunya,” tandasnya.

Sementara itu Kadis SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting seperti dilansir sejumlah media mengatakan pihaknya secepatnya akan menyurati pihak pemborong untuk mengembalikan dana APBD Rp21 miliar yang sudah dipakai untuk pembangunan ‘lampu pocong ‘itu.

Ketika dipertanyakan sekiranya pemborong tidak mampu membayar dana sebesar itu dalam waktu yang ditentukan, Topan mengakui pihaknya tidak mau pusing-pusing akan melimpahkannya ke kejaksaan. “Kita surati Kejaksaan Negeri Medan untuk menanganinya,” ucap Topan Ginting. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pembayaran Proyek Bangunan Kantin Dinkes Sumut Menunggu “Review” Inspektorat

Next Post

Tidak Sesuai Komitmen Proyek MY Rp 2,7 Triliun, Gubsu Copot Bambang Pardede

Next Post
Tidak Sesuai Komitmen Proyek MY Rp 2,7 Triliun, Gubsu Copot Bambang Pardede

Tidak Sesuai Komitmen Proyek MY Rp 2,7 Triliun, Gubsu Copot Bambang Pardede

Berita Terbaru

  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    Gandeng BBWS Sumatera II, Rico Waas Ingin Permasalahan Banjir di Kota Medan Segera Teratasi

    20 Oktober 2025
  • Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    Wali Kota Medan Apresiasi Penyelenggaraan Jong Batak’s Arts Festival #12

    19 Oktober 2025
  • Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    Zakiyuddin Harahap Terima Kunjungan Presiden Universitas dan Pimpinan Ponpes Darunnajah

    19 Oktober 2025
  • Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Olahraga bersama DPK IKAPTK Kota Medan, Perkuatan Sinergitas untuk Membangun Kota

    19 Oktober 2025
  • Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    Raih 85 Medali, Kecamatan Medan Selayang Juara Umum Porkot XV Tahun 2025

    18 Oktober 2025
  • Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

    18 Oktober 2025
  • Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    Ikuti Konreg PDRB- ISE 2025 se- Sumatera, Rico Waas dan BPS Tandatangani MoU Penyediaan Pemanfaatan Pengembangan Data

    18 Oktober 2025
  • Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    Aripay Tambunan Dorong Pembagian Kue Pembangunan Sumut 2026 Proporsional dan Adil

    18 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    Pemprov Sumut Optimalkan Penyelesaian Masalah Pertanahan

    18 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist