Jumat, 26 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Anak Jahanam Siksa Ibu Kandung di Belawan

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
26 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

26 Agustus 2023
Anak Jahanam Siksa Ibu Kandung di Belawan
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#hendrik-rompas, belawan –

Anak kahanam yang dengan tega dan sadis menganiaya ibu kandungnya gara gara tidak diberi uang.

Sebutan tersebut pantas diberikan kepada Kurpan Naka alias Ipan (40) warga Jalan Taman Lingkungan lll Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan Kota Medan yang tega menyiksa ibu kandung Rosmini (65) dirumahnya dengan cara membakari tubuhnya dengan api rokok kretek dan memukuli kepala ibunya dengan kayu.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Pelabuhan Belawan mengelar konfensi pers di depan Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat sore (25/08/2023).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Jusua Tampubolon mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (14/08/2023) sekira pukul 19.10 WIB. Dimana saat itu pelaku meminta uang kepada korban dengan berkata,Minta uang, aku mau beli rokok. Kemudian, korban pun menjawab,tidak punya uang.

Kemudian kata Kapolres Pelabuhan Belawan, pelaku memaki korban sembari keluar dari dalam rumah. Tidak lama kemudian pelaku kembali masuk lalu melempar korban dengan mainan kuda kudaan yang terbuat dari karet dan mengenai kepala korban.

Usai melempar, pelaku mengejar dan mengancam korban dengan mengunakan sebilah pisau dapur.Merasa takut jiwanya terancam, korban lari dari dalam rumah dan menyelamatkan diri ke rumah anak korban yang bersebelahan dengan rumahnya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu tidak berani menolong korban. Karena pelaku masih memegang pisau.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban pun membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Tidak lama kemudian pelaku pun diringkus. Atas perbuatan nya itu, korban dijerat dengan pasal 44 UU RI, dengan hukuman 5 tahun penjara.Kini pelaku penganiayaan ibu kandungnya meringkuk di sel Mapolres Pelabuhan untuk mempertangg jawabkan atas perbuatannya.

Sementara itu pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini yang tidak memiliki pekerjaan itu, setiap harinya selalu memintak uang kepada ibu kandungnya.Hal tersebut disampaikan oleh tetangga korban, Sarmin. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Perumusan Anggaran 2023 Fokus Menyetuh Masyarakat, Sesuai Visi Misi Bupati Langkat

Next Post

Bobby Beri Bantuan ke Masjid Salamiyah, BKM: Sangat Bermanfaat untuk Perluasan

Next Post
Bobby Beri Bantuan ke Masjid Salamiyah, BKM: Sangat Bermanfaat untuk Perluasan

Bobby Beri Bantuan ke Masjid Salamiyah, BKM: Sangat Bermanfaat untuk Perluasan

Berita Terbaru

  • Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    Polres Pelabuhan Belawan Kerahkan 220 Personil Mengamankan Ibadah Natal

    26 Desember 2025
  • Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    Dukung Pengawasan Nataru BNN Tes Urine ABK KM Kelud

    26 Desember 2025
  • Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    Rico Waas: Kepemimpinan adalah Tanggung Jawab dan Keteladanan

    24 Desember 2025
  • Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    Arus Mudik Nataru Jasa Angkutan Laut Meningkat 13 Persen Tiba di Belawan

    24 Desember 2025
  • Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    Wali Kota Tebing Tinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu Tanpa Abaikan Kualitas

    23 Desember 2025
  • Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    Polres Pelabuhan Belawan Menggelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke-97

    23 Desember 2025
  • Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    Pengambilan Sumpah/Janji 1.070 Pppk Paruh Waktu, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Tunjukkan Kinerja Terbaik Layani Masyarakat

    19 Desember 2025
  • Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    Rico Waas: Korupsi Pengkhianatan terhadap Bangsa dan Rakyat

    19 Desember 2025
  • Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    Kejari Belawan Dalami Peran Alexander Sinulingga Terkait Kasus Proyek Rusunawa

    19 Desember 2025
  • PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    PD-14 Sumut Prihatin, DPRD Sumut “Mati Rasa” Atas Bencana Alam Yang Terjadi

    19 Desember 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist