Rabu, 29 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Medan

Petugas Kantor Imigrasi Belawan Mengamankan WNA Asal Malaysia

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
16 Juli 2024
in Medan
0

byIniMedanbung.com

16 Juli 2024
Petugas Kantor Imigrasi Belawan Mengamankan WNA Asal Malaysia

Kasie TI dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ardian P. Putro. (IST)

0
SHARES
123
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#rompas, belawan –

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial R pada Senin (15/7/2024) malam.

Laki-laki berusia 46 tahun tersebut diketahui berada di Indonesia, namun telah habis masa berlaku izin tinggalnya (overstay).

Kakanim kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, Andre Dharma Guntur Simanjutak, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ardian P. Putro mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya seorang WNA di Desa Klumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang diduga telah habis izin tinggalnya (over stay.

Kemudian Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan menindaklanjuti laporan tersebut dan didapati memang benar, WNA asal Malaysia berinisial R telah habis izin tinggalnya sejak November 2023.

Lebih lanjut, Ardian mengungkapkan, R diduga telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu orang asing yang telah habis izin tinggalnya namun masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Belawan sembari dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses deportasi, yang bersangkutan juga akan dicantumkan ke dalam daftar tangkal.

“Peran masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan, oleh karena itu jika ada WNA yang dicurigai, masyarakat dapat melaporkannya ke Kantor Imigrasi Belawan,” tutup Ardian. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Imigrasi BelawanMalaysiaPetugasWNA
Previous Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Turunkan Stunting di Sumut

Next Post

PSI Sumut Dukung Bobby – Surya untuk Sumut Maju dan Berkah

Next Post
PSI Sumut Dukung Bobby – Surya untuk Sumut Maju dan Berkah

PSI Sumut Dukung Bobby - Surya untuk Sumut Maju dan Berkah

Berita Terbaru

  • Imigrasi Belawan Pelayanan Cepat dan Transparan Bagi Pemohon Pasport

    Imigrasi Belawan Pelayanan Cepat dan Transparan Bagi Pemohon Pasport

    29 April 2026
  • Kasus Tewasnya Muhammad Parel Pradikta Masih Simpang Siur

    Kasus Tewasnya Muhammad Parel Pradikta Masih Simpang Siur

    29 April 2026
  • Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak

    Airin Rico Waas Tekankan Peran Mendongeng dalam Tingkatkan Literasi dan Numerasi Anak

    28 April 2026
  • Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Tak Campur Tangan, Saya Dukung Bangun Medan

    Edison Ginting Calon Tunggal Ketua PWPM, Rico Waas: Tak Campur Tangan, Saya Dukung Bangun Medan

    28 April 2026
  • Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025

    Wali Kota Medan Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2025

    28 April 2026
  • Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja

    Sambut May Day, Rico Waas: Momentum Perkuat Sinergi Nyata Pemerintah dan Pekerja

    28 April 2026
  • Rico Waas Tegaskan Ekspansi Grab di Medan Harus Sejalan Kebutuhan Warga dan Kesejahteraan Driver

    Rico Waas Tegaskan Ekspansi Grab di Medan Harus Sejalan Kebutuhan Warga dan Kesejahteraan Driver

    28 April 2026
  • Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

    Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

    28 April 2026
  • Ihwan Ritonga Apresiasi Kolaborasi Aparat di Belawan: Masyarakat Diharapkan Kian Aman dan Nyaman

    Ihwan Ritonga Apresiasi Kolaborasi Aparat di Belawan: Masyarakat Diharapkan Kian Aman dan Nyaman

    28 April 2026
  • Wabup Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke-XXX, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah

    Wabup Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke-XXX, Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah

    28 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist