Jumat, 17 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bupati Masinton Gunakan Anggaran Sebelum Pengesahan RPJMD, Banggar DPRD : Sangat Melanggar Hukum

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
26 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal
0

byIniMedanbung.com

26 Agustus 2025
Bupati Masinton Gunakan Anggaran Sebelum Pengesahan RPJMD, Banggar DPRD : Sangat Melanggar Hukum
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan –

DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyampaikan keberatan terhadap sikap dan kinerja Pemerintah Daerah (Pemkab) dibawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu. Sebab dinilai telah melanggar prosedur atau hukum dalam penggunaan anggaran keuangan daerah untuk sejumlah kegiatan sebelum ditetapkannya secara sah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pernyataan itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tapteng yakni Musliadi Simanjuntak, Antonius Hutabarat, dan Abdul Ba’asir Situmeang dalam siaran persnya di Medan, Senin (25/7/2025). Ketiga wakil rakyat tersebut menyampaikan itu disela-sela kunjungan kerja dan konsultasi ke sejumlah OPD Pemprovsu di Medan.

“Dalam hal ini DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan keberatan atas adanya usul kegiatan   membangun jogging track di sepanjang Pantai Pandan Kecamatan Pandan, di mana pembebasan lahannya saja belum dilaksanakan. Sehingga dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD Tapteng menyarankan dan mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah agar mengalihkan alokasi anggaran dimaksud untuk Lanjutan Pembangunan Kantor Induk Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Kantor Bupati Tapanuli Tengah), sebagaimana yang sudah tertuang dalam salah satu isu strategis pada Ranperda RPJMD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029 yang sudah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,”kata Musliadi Simanjuntak.

Begitu juga DPRD Tapteng menyampaikan keberatan terhadap

usulan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ke-80 Tahun yang jatuh pada tanggal 24 Agustus 2025 yang anggarannya cukup drastis. Sehingga DPRD Tapteng berpendapat terjadi pemborosan pada acara seremonial yang berlebihan.

” Dimana hal ini sangat bertentangan dengan himbauan dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, yang tidak menggambarkan situasi yang sedang efisiensi anggaran. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah juga menyampaikan keberatan atas telah digunakannya anggaran untuk perayaan Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ke-80 sebesar lebih kurang Rp 3 miliar (Tiga Miliar Rupiah) yang diusulkan pada P-APBD Kabupaten Tapanuli Tengah T.A. 2025,”katanya.

“Padahal pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun T.A. 2025 sedang berlangsung. Dan DPRD Tapanuli Tengah memandang bahwa anggaran tersebut merupakan pemborosan dan tidak sesuai dengan instruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran,”ujarnya seraya menambahkan bahwa pembahasan terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 belum selesai dilaksanakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Abdul Ba’sir Situmeang dan Antonius Hutabarat menambahkan, dengan ini DPRD Tapteng  memyampaikan  bahwa penggunaan anggaran daerah sebelum adanya persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tapanuli Tengah tentang Penetapan APBD yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah, merupakan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”sebut keduanya.

Untuk itu, lanjut ketiga wakil rakyat tersebut, DPRD Tapteng telah mengambil sejumlah langkah dan sikap  tegas, diantaranya menyampaikan persoalan tersebut sembari memohon petunjuk ke sejumlah instansi dan lembaga negara di Sumut dan Pusat terkait  kronologi pelaksanaan rapat kerja Banggar DPRD Tapanuli Tengah dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah dalam rangka Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 sebagaimana yang dimaksud. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Harapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat, Bobby Nasution Minta OPD Senantiasa Terbuka dengan Wartawan

Next Post

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Bobby Nasution Tekankan Tiga Hal Ini

Next Post
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Bobby Nasution Tekankan Tiga Hal Ini

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Bobby Nasution Tekankan Tiga Hal Ini

Berita Terbaru

  • Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    Komisi C: Undian Mobil Gebyar Pajak Sumut Pemborosan APBD

    17 April 2026
  • Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

    17 April 2026
  • Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh

    17 April 2026
  • 256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

    16 April 2026
  • Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    Pengedar Sabu Antara Kampung Hamparan Perak Ditangkap Polisi

    16 April 2026
  • Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    Zakiyuddin Harahap Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Perangi Narkoba di Kota Medan

    16 April 2026
  • Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    Paparkan Strategi Entrepreneur Government, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

    15 April 2026
  • Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    15 April 2026
  • Fleet Quick Response Team Kodaeral I Menggagalkan Aksi Penjarahan di BNCT

    Fleet Quick Response Team Kodaeral I Menggagalkan Aksi Penjarahan di BNCT

    15 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat, Pesan Jaga Kesehatan dan Keikhlasan

    Bupati Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat, Pesan Jaga Kesehatan dan Keikhlasan

    15 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist