Kamis, 23 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Tiga Tahun Berturut, Diskominfo Langkat Over Target RPMT, Syahmadi: Insya Allah Langkat Kembali Raih WTP 2020

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
2 Desember 2020
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

2 Desember 2020
Tiga Tahun Berturut, Diskominfo Langkat Over Target RPMT, Syahmadi: Insya Allah Langkat Kembali Raih WTP 2020
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, langkat

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat tiga tahun berturut dari 2018 sampai 2020 berhasil over target PAD sektor Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). Pencapaian ini, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung Kabupaten Langkat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Alhamdulillah, over target tersebut  mendukung Langkat   meraih opini WTP atas laporan keuangan TA 2019 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.  Insya Allah Langkat kembali raih WTP 2020,” sebut Kadis Kominfo H.Syahmadi di Ruang Kerjanya, Rabu (2/12/2020).

Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, target dari PAD sektor RPMT ditahun 2018  sebesar Rp1 Milyar dengan over target Rp1.217.504.500 atau senilai 121,7 persen. Lalu ditahun 2019, target Rp1,1 Milyar dengan over target sebesar Rp1.203.214.500  atau senilai 109 persen. Untuk tahun 2020, target Rp1,1  Milyar dengan over target Rp1.214.647.100 atau senilai 110,4 persen. “RPMT dapat dikutip mulai 2018, semenjak itu Diskominfo Langkat selalu over target,” ungkapnya.

Kemudian, Syahmadi menjelaskan, sebelumnya sektor RPMT ini dikelola Dishub Kabupaten Langkat. Namun pada 2015 Perda pengutipan sektor RPMT ini, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI. “Sehingga pengutipan RPMT tidak dapat dilanjutkan sampai tahun 2017,” terangnya.

Pembatalan tersebut, sambung Syahmadi, tertuang dalam  putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan  dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009  tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negri No.188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

Kemudian, setelah berdirinya Diskominfo Langkat pada Januari 2017. Perda retribusi RPMT ini kembali diperjuangkan.  “Saya melihat ada peluang besar untuk peningkatan PAD dari sektor RPMT ini. Sehingga kami berjuang mencari celah untuk medapatkan dasar hukumnya,” sebutnya.

Hingga akhirnya, terang Syahmadi, Pemkab Langkat melalui Diskominfo dapat melahirkan Perda No 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pemungutan retribusi menara telekomunikasi.  “Melalui Perda tersebut, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pemungutan retribusi RPMT, sesuai dengan yang tertuang pada  pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” ungkapnya. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Pengobatan Korban Begal Belawan Perobatannya Dibiayai FAAB

Next Post

Sebanyak 36 Unit Rumah Semi Permanen Musnah Terbakar

Next Post
Sebanyak 36 Unit Rumah Semi Permanen Musnah Terbakar

Sebanyak 36 Unit Rumah Semi Permanen Musnah Terbakar

Berita Terbaru

  • Asistensi dan Monev Kemendagri Dorong Capaian UCJ BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat

    Asistensi dan Monev Kemendagri Dorong Capaian UCJ BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat

    23 April 2026
  • Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    Bupati Langkat Syah Afandin Hadiri Musrenbang Sumut 2027, Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

    23 April 2026
  • Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

    Wabup Langkat Buka TMMD ke-128 di Gebang, Wujudkan Akselerasi Pembangunan Desa

    23 April 2026
  • Disnaker Sumut Minta  Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

    Disnaker Sumut Minta  Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

    23 April 2026
  • Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut, Sekdaprov: Jadilah Cerminan Terbaik Daerah di Tanah Suci

    Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut, Sekdaprov: Jadilah Cerminan Terbaik Daerah di Tanah Suci

    22 April 2026
  • Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm. Wahyu Suprio Terima Rp.208 Juta

    Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm. Wahyu Suprio Terima Rp.208 Juta

    22 April 2026
  • Wujudkan Kepedulian Antardaerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

    Wujudkan Kepedulian Antardaerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

    22 April 2026
  • Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Komwil I APEKSI di Banda Aceh

    Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Komwil I APEKSI di Banda Aceh

    22 April 2026
  • FABEM Desak DPRD Sumut Benahi Tata Kelola Listrik

    FABEM Desak DPRD Sumut Benahi Tata Kelola Listrik

    22 April 2026
  • Pencurian di SMA 20 Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

    Pencurian di SMA 20 Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

    22 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist