Rabu, 22 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi III Sarankan Pemko Medan Menarik Pajak Pemasangan Tiang Listrik

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
7 Februari 2021
in Politik
0

byIniMedanbung.com

7 Februari 2021
Komisi III Sarankan Pemko Medan Menarik Pajak Pemasangan Tiang Listrik
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyarankan agar Pemko Medan enarik pajak atas pemasangan tiang listrik yang ada di badan jalan oleh PLN.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy. Dia menilai ada potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemasangan tiang listrik oleh PLN di badan jalan. “Badan jalan merupakan salah satu kekayaan daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota Medan. Ada jutaan tiang PLN yang memanfaatkan aset dari Pemko Medan,” sebut T. Edriansyah Rendy kepada wartawan di Medan, Minggu (7/2/2021).

Anggota Komisi III DPRD Medan yang membidangi keuangan ini menyebutkan, Pemko Medan perlu membuat kajian akan hal itu, mengingat PLN merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat.

Selama ini, tambah Rendy, PLN di Medan sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya, seperti memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan.

Bahkan, sebut Rendy, tidak jarang PLN juga melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, sehingga keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota. “Atas hal itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik restribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Urus tower saja ditarik IMB, kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB-nya,”kata Sekretaris Fraksi NasDem ini.

Rendy juga menyarankan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Restribusi dan Pajak Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu duduk bersama dan melakukan kajian terkait pengutipan pajak atau retribusi itu. “Sehingga tiang-tiang PLN, yang sudah mengambil hak pejalan kaki serta mengganggu estetika kota ini bisa dipungut pajak atau restribusinya. Hasil pungutannya akan dikembalikan untuk menggantikan hak pejalan kaki dan memperindah kota ini,” sebutnya. ***

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

Hasyim Desak Pemko Medan Realisasikan Gaji 48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan

Next Post

Update Covid-19 Asahan, 558 Orang Terkonfirmasi Selama Pandemi

Next Post
Keuangan Daerah Terbatas, Pemkab Asahan Tidak Lagi Memfasilitasi Pemulangan PMI

Update Covid-19 Asahan, 558 Orang Terkonfirmasi Selama Pandemi

Berita Terbaru

  • Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    Kota Medan – Deli Serdang Dikepung Banjir, DPRD Sumut Pertanyakan Fungsi Bendungan Lau Simeme

    22 Oktober 2025
  • Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Sosial

    22 Oktober 2025
  • BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    BPKAD Bantah Menkeu: Tak Ada Dana Rp3,1 Triliun ‘Tidur’ di Bank

    22 Oktober 2025
  • Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

    21 Oktober 2025
  • Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

    21 Oktober 2025
  • Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    Dukung Penerapan RJ Hingga Bentuk Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kemenkum RI Wilayah Sumut

    21 Oktober 2025
  • DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    DPRD Apresiasi Program SPPG 99,99 Persen, Sumut Siap Kejar Target 500 Dapur

    21 Oktober 2025
  • Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    Syekh Abdurrahman Zaber Safari Dakwah di Ponpes Darul Mukhlisin Medan Labuhan

    21 Oktober 2025
  • Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    Setwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

    21 Oktober 2025
  • Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan

    20 Oktober 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist