Selasa, 19 Mei 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Lingkungan Hidup

Tekan Penyebaran Covid-19, Sumut Terapkan PPKM Mikro

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
5 Maret 2021
in Lingkungan Hidup
0

byIniMedanbung.com

5 Maret 2021
Tekan Penyebaran Covid-19, Sumut Terapkan PPKM Mikro
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, medan

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro berlaku mulai 9 – 22 Maret 2021

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Kantor Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Jumat (5/3). “Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Irman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi. “Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terangnya.

Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

Dijelaskan, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Bedanya dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%.

Sedangkan untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19. “Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,”ujarnya. ***

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Bupati Asahan Resmikan Desa Taman Sari Sebagai Kampung Tangguh Berbasis Mikro

Next Post

Walikota Medan Diminta Kembalikan Semula Gaji Kepling dan Honor PHL

Next Post
Walikota Medan Diminta Kembalikan Semula Gaji Kepling dan Honor PHL

Walikota Medan Diminta Kembalikan Semula Gaji Kepling dan Honor PHL

Berita Terbaru

  • Diskop UKM Perindag Gandeng PWPM Publikasikan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

    Diskop UKM Perindag Gandeng PWPM Publikasikan Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

    19 Mei 2026
  • Persatuan Wartawan Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Dinsos, Dukung Program Wali Kota Rico Waas

    Persatuan Wartawan Pemko Medan Perkuat Sinergi dengan Dinsos, Dukung Program Wali Kota Rico Waas

    19 Mei 2026
  • Bupati Syah Afandin Buka Jambore Cabang Langkat 2026, Tegaskan Pramuka Pemersatu Bangsa

    Bupati Syah Afandin Buka Jambore Cabang Langkat 2026, Tegaskan Pramuka Pemersatu Bangsa

    19 Mei 2026
  • Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat

    Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat

    19 Mei 2026
  • Kodaeral 1 Merajut Senergi Maritim dan Harapan Baru untuk Kota Belawan

    Kodaeral 1 Merajut Senergi Maritim dan Harapan Baru untuk Kota Belawan

    19 Mei 2026
  • Ikuti Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

    Ikuti Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

    19 Mei 2026
  • Tim Gabungan Tangkap Balpres Pakaian Bekas Seludupan Asal Malaysia

    Tim Gabungan Tangkap Balpres Pakaian Bekas Seludupan Asal Malaysia

    19 Mei 2026
  • Hadirkan Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Akuntabel & Transparan, Pemko Medan Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

    Hadirkan Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Akuntabel & Transparan, Pemko Medan Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

    18 Mei 2026
  • Wali Kota Medan Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Tindak Lanjuti Hasil Reses DPRD

    Wali Kota Medan Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Tindak Lanjuti Hasil Reses DPRD

    18 Mei 2026
  • Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD

    Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD

    18 Mei 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern