Minggu, 22 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Advetorial

7 Perda Disahkan dan KUPA-PPAS P. APBD 2020 Kabupaten Langkat Telah Disepakati

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
24 Agustus 2020
in Advetorial
0

byIniMedanbung.com

24 Agustus 2020
7 Perda Disahkan dan KUPA-PPAS P. APBD 2020 Kabupaten Langkat Telah Disepakati
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahannya, ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama No:02/BA/BUP/2020 dan No:900-2002/DPRD/2020, tentang penetapan 7 Ranperda menjadi Perda Langkat tahun 2020.

Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, pada rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat,  Senin (24/8/2020).

Bupati pada pidatonya menjelaskan, 7 Perda tersebut yakni, Perda ketahanan keluarga. Perda Kabupaten Layak Anak. Perda pengelolaan wisata Mangrove. Perda pengelolaan ruang terbuka hijau. Perda perubahan atas Perda No 15 tahun 2013 tentang  pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif. Perda perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Perda perubahan  atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.

Usai rapat ini, Bupati akan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur Sumatera Utara, guna dievaluasi dan di uji kesesuaiannya dengan peraturan perundangan – undangan yang lebih tinggi.

“Agar tidak  bertentangan dengan kepatingan umum,”sebutnya.

Sembari mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Langkat serta pihak terkait, hingga disahkannya Perda ini.

Sedangkan Surialam selaku pimpinan rapat, mengingatkan, setelah disahkannya Perda ini agar para pimpinan OPD terkait, segera  menyusun peraturan Bupatinya sebagai dasr pelaksana Perdanya. “ Sehingga Perdanya  dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat,”sebutnya.

Sebelumnya ditempat yang sama, Bupati Langkat  mengikuti rapat paripurna dalam rangka  penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran  Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan (P) APBD Pemkab Langkat TA 2020.

Yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Langkat dengan DPRD Langkat No:759/NK/BPKAD 2020 dan No:900-1993/DPRD/2020, oleh Bupati Langkat ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni.

Tujuan perubahan ini, sebut Bupati pada pidatonya, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan  secara efektif, efisien dan akun tabel. Ia juga menegaskan, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan KUPA/PPAS ini, melalui rangkaian proses  yang sistematis, dari mekanisme penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Prosesnya berjalan sesuai keetntuan dan mekanisme yang berlaku,”sebutnya.

Sementara Surialam, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran. Yakni kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD, yang  merupakan  bentuk komitmen bersama, dalam rangka mewujudkan Langkat yang lebih maju.

Turut hadir, segenap anggota DPRD Langkat, wakil Bupati Langsung H. Syah Afandin, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Langkat, pimpinan BUMD dan BUMN serta jajaran, tokoh agama/masyarakat dan pemuda, pimpinan Parpol dan jajaran, serta undangan lainnya. (diskominfo-langkat)

 

Print Friendly, PDF & Email
Previous Post

111 Warga Terjaring Razia Masker di Kawasan Terminal Amplas

Next Post

Minimal 10 Kursi atau 278.741 Suara, Syarat Pencalonan di Pilkada Medan

Next Post
Minimal 10 Kursi atau 278.741 Suara, Syarat Pencalonan di Pilkada Medan

Minimal 10 Kursi atau 278.741 Suara, Syarat Pencalonan di Pilkada Medan

Berita Terbaru

  • Wali Kota Medan dan Duta Besar Tiongkok Tinjau Pemberian MBG, Ini Hasilnya

    Wali Kota Medan dan Duta Besar Tiongkok Tinjau Pemberian MBG, Ini Hasilnya

    21 Juni 2025
  • Rico Waas Hadiri Peringatan HUT ke-75 Kodam I BB

    Rico Waas Hadiri Peringatan HUT ke-75 Kodam I BB

    21 Juni 2025
  • Rico Waas Berharap Manajemen Hotel Besarkan UMKM Medan dan Dukung Produk Lokal

    Rico Waas Berharap Manajemen Hotel Besarkan UMKM Medan dan Dukung Produk Lokal

    20 Juni 2025
  • Sukseskan Program MBG, Rico Waas Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional

    Sukseskan Program MBG, Rico Waas Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional

    20 Juni 2025
  • Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan

    Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    Rico Waas Dorong Pegawai Pemko Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan 

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    Rico Waas Berkomitmen Jadikan Taman Kota Ramah Anak

    19 Juni 2025
  • Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    Rico Waas Tinjau Job Fair, 56 Perusahaan Buka 2.149 Lowongan dengan 203 Jabatan

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    Bupati Langkat Lantik 1.247 PPPK: Perkuat Pelayanan Publik

    19 Juni 2025
  • Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    Bupati Langkat Sambut Haru Kedatangan 360 Jemaah Haji Kloter 6: Bukti Kepedulian kepada Warga

    19 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist