Kamis, 9 April 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
3 Oktober 2024
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

3 Oktober 2024
Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jack, stabat – 

Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023 menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., pada Kamis (3/10/2024).

Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, termasuk desakan pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Perwakilan aliansi, Febri Wahyu, menyampaikan tuntutannya agar Pj. Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani dihentikan.

“Kami meminta Pj. Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” ujar Febri dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” jelas Amril.

Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.

Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pj. Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.

“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, serta menjaga harmoni antara pemerintah dan para calon guru PPPK di Kabupaten Langkat. ***

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aliansi CalonGuru 2023Guru HonorerPj Bupati Langkat: TuntutSKStop Kriminalisasi
Previous Post

Pj. Bupati Langkat Lantik Forum TJSP Periode 2024-2025: Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Next Post

DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Spiritualitas

Next Post
DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Spiritualitas

DWP Langkat Gelar Pengajian Bulanan, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Spiritualitas

Berita Terbaru

  • Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    Besok Warga Podomoro Deli Medan Demo, Tuntut Masalah Sertifikat hingga Kenaikan IPL

    9 April 2026
  • Bupati Syah Afandin Buka Jambore DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

    Bupati Syah Afandin Buka Jambore DSML 2026, Dorong Pemuda Langkat Jadi Pelopor Budaya

    9 April 2026
  • Raih Prestasi di FORNAS NTB, Bupati Syah Afandin Dukung Taekwondo Masuk Sekolah

    Raih Prestasi di FORNAS NTB, Bupati Syah Afandin Dukung Taekwondo Masuk Sekolah

    8 April 2026
  • Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Kenalkan Medan Sebagai Kota Multikultural

    Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Kenalkan Medan Sebagai Kota Multikultural

    7 April 2026
  • Wajah Baru Medan 2026: 25 Ruas Jalan Utama Tanpa Kabel Semrawut, Makin Cantik dan Estetik

    Wajah Baru Medan 2026: 25 Ruas Jalan Utama Tanpa Kabel Semrawut, Makin Cantik dan Estetik

    7 April 2026
  • Kenaikan Avtur Picu Lonjakan Tiket Pesawat, DPRD Sumut Akan Gelar RDP

    Kenaikan Avtur Picu Lonjakan Tiket Pesawat, DPRD Sumut Akan Gelar RDP

    7 April 2026
  • Dukung Rencana Prabowo: DPRD Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Tak Produktif untuk Warga

    Dukung Rencana Prabowo: DPRD Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Tak Produktif untuk Warga

    7 April 2026
  • Ny. Endang Syah Afandin Sambut Supervisi PKK Provsu, Perkuat Peran Kader di Desa

    Ny. Endang Syah Afandin Sambut Supervisi PKK Provsu, Perkuat Peran Kader di Desa

    7 April 2026
  • Syah Afandin Bawa Langkat Raih Penghargaan Nasional Pembangunan Keluarga Berkualitas

    Syah Afandin Bawa Langkat Raih Penghargaan Nasional Pembangunan Keluarga Berkualitas

    7 April 2026
  • Kapal Ikan Km Indah Sakti Terbakar, 3 ABK Tewas dan 5 Hilang

    Kapal Ikan Km Indah Sakti Terbakar, 3 ABK Tewas dan 5 Hilang

    7 April 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist