#burhan, binjai
Plt. Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah,M.AP memimpin rapat Evaluasi Vaksinasi dan Pelaksanaan Satgas Penanganan Covid 19 di Kota Binjai, bertempat di Aula Pemko Binjai, Senin (09/03/2021).
Rapat diikuti oleh Kepala BPBD Sumatera Utara Dr. Ir. H. Riadil Akhir Lubis, MSi , Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Wisno Joko Saputro, beserta Unsur Forkopimda Kota Binjai.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Kesehatan kota Binjai, Dr. Sugianto menjelaskan jumlah kasus penyebaran Covid-19 di kota Binjai sebanyak 488 dimana yang sembuh sebanyak 428, aktif 20 serta meninggal 39. “Untuk sebaran kasus Covid di kota Binjai, sebaran paling tinggi ada di Binjai Timur dengan jumlah sebanyak 124 orang, Binjai Utara 119 orang dan yang paling rendah ada di Binjai Barat dengan jumlah 68 orang”, jelas Sugianto.
Selanjutnya, Sugianto mengatakan bahwa Dinas Kesehatan kota Binjai telah melakukan tahap pertama vaksinasi yang ditujukan untuk tenaga kesehatan dan pejabat publik kota Binjai yang dimulai pada tanggal 14 Januari 2021. “Untuk kota Binjai sendiri jumlah vaksin yang diterima untuk tahap I sebanyak 5000 dosis dengan sasaran 2490 tenaga kesehatan dimana vaksin I 2568 (100,31%), vaksin II 1586 (63,69%), tunda 172 dan batal 272. Untuk tahap 2 kota Binjai menerima 1600 dosis dengan sasaran awal 1347 jiwa (Layanan publik)”, papar Sugianto.
Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota Binjai sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021, Plt. Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah,M.AP dalam arahannya mengatakan telah berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam hal ini Kasatpol PP Provinsi Sumut untuk membatasi waktu di tempat-tempat hiburan dan keramaian. “Kalau di Medan katanya jam 10 itu sudah diberlakukan razia gabungan menutup tempat hiburan atau kafe-kafe. Untuk di Binjai, langkah awal yang kita lakukan saya minta untuk Pj. Sekda Binjai untuk membuat surat edaran himbauan dulu untuk menutup kegiatan-kegiatan sampai batas jam 10 malam kepada pemilik tempat-tempat hiburan atau tempat keramaian. Kemudian nanti setelah kita himbau, kita akan bentuk tim razia gabungan untuk melakukan penertiban sesuai dengan himbauan yang sudah kita sampaikan “, jelas Amir.
“Ini menjadi perhatian khusus bagi kita, bagaimana Covid bisa kita tekan serta ekonomi bisa berjalan sebagaimana mestinya”, lanjut Amir. ***