#jaka, asahan –
Bupati Asahan H. Surya, BSc bersama Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny. Titiek Sugiharti Surya menyerahkan bantuan makanan tambahan kepada Taufik Ramadhan Lk. V, Zulmi Ikram Farzana Hasibuan Lk. V, M. Ikbal Lk V dan Arby Sy’aban S Lk. I. Keempat anak ini merupakan masyarakat Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kota Kisaran Timur yang menderita stunting, Senin (09/10/2023).
Disela-sela penyerahan tersebut Bupati Asahan mengatakan, bantuan makanan tambahan ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Asahan.
“Untuk itu Forkopimda Kabupaten Asahan, dijadikan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS). “BAAS ini nantinya akan memberikan makanan tambahan kepada anak yang menderita stunting, agar gizi anak tersebut meningkat,” ujar Bupati.
Bupati berpesan kepada orang tua, supaya fokus dalam memberikan makanan tambahan yang diberikan kepada anak penderita stunting, agar perkembangan anak ini menjadi lebih baik dan terhindar dari stunting. Lebih lanjut Bupati berpesan, agar orang tua mengikuti petunjuk yang diberikan petugas selama masih dalam pengawasan.
Terakhir Bupati berharap, setelah adanya intervensi melalui BAAS dengan memberikan bantuan makanan tambahan, anak-anak bisa keluar dari kategori stunting. “Ini merupakan bagian dari tugas pemerintah yang harus dilaksanakan dan dikerjakan,”tutur Bupati.
Dikesempatan ini juga Bupati menyerahkan Kartu BPJS Kesehatan kepada orang tua dari anak stuting tersebut disaksikam oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Kadis P2KBP3A Kabupaten Asahan, Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Camat Kota Kisaran Timur dan Lurah se-Kecamatan Kota Kisaran Timur. ***
Pemkab Langkat Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ke 11.000 Warga
#jack, langkat –
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakilkan oleh Sekdakab Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, bertempat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (9/10/2023).
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan nasional yang didasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya guna meningkatkan harkat martabat dan juga harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil makmur dan merata baik material maupun spiritual.
Sekda Langkat menjelaskan, bagaimana ditetapkan dalam pasal 4 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk :\1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional pusat dan daerah
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
“Kondisi dan daya tawar bekerja sudah mengalami perbaikan namun beberapa sektor tertentu upaya perbaikan tersebut belum signifikan dan perlu ditingkatkan dan pembangunan keterpaduan perlu dilaksanakan atas asas kemitraan koordinasi dan fungsional serta lintas sektoral pusat dan daerah,” jelasnya.
Dalam upaya penguatan percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja, lanjut Amril, pemerintah melakukan beberapa upaya terobosan seperti menghapus persyaratan pendidikan formal bagi calon peserta pelatihan kerja, membuka akses seluas-luasnya bagi pencari kerja sehingga pencari kerja mendapat pelatihan kerja baik melalui Balai latihan kerja (BLK )milik pemerintah Balai latihan kerja khusus ( BLKK) maupun melalui lembaga pelatihan kerja swasta ( LPKS)
“Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan dan produktivitas di mana setiap tenaga kerja berhak untuk mengembangkan minat bakat serta kemampuan yang dimilikinya melalui pelatihan kerja,” sebutnya.
Pemerintah Kabupaten Langkat dalam hal ini melalui dinas ketenagakerjaan, tegas Amril, telah mengaktifkan kembali dan melakukan revitalisasi Balai latihan kerja (BLK) dalam upaya menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas dan mempunyai kepentingan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pasar kerja.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Langkat juga mengupayakan melaksanakan program sistem jaminan sosial nasional (SJSN) sebagai amanat dari undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional melalui sistem jaminan sosial yang lebih terpadu baik melalui jaminan sosial bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan perlindungan program BPJS ketenagakerjaan kepada 11.000 masyarakat pekerja rentan diantaranya bilal mayit, penggali kubur dan guru sekolah TPQ /TPA se Kabupaten Langkat, di mana langkah ini merupakan wujud perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Langkat kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Turut hadir Para Asisten Setda Kab.Langkat, Para Staf Ahli Bupati Setda Kab.Langkat, Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kab.Langkat, Pejabat Eselon lll, lV dan pejabat fungsional Pemerintah Kabupaten Langkat, Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dan peserta Apel lainnya. ***