#jack, medan –
Dokumen terkait pengadaan barang dan jasa (Barjas) adalah informasi terbuka yang merupakan hak publik sehingga harus terbuka dan transparan.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Syawaludin mengatakan, dokumen Barjas secara keseluruhan yang terdiri dari dokumen perencanaan pengadaan barang jasa, dokumen dalam proses pemilihan tentang siapa pemenangnya dan dokumen dalam pelaksanaan proyek adalah informasi terbuka.
Menurutnya tidak ada alasan untuk menutupi berbagai informasi tersebut. Oleh karenanya, badan publik pengguna anggaran seperti; Pemprovsu dan Kabupaten/Kota harus membuka informasi secara terbuka kepada masyarakat karena sampai saat ini berdasarkan data masih banyak sengketa informasi sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa.
Dengan menyampaikan informasi secara transparan tidak menimbulkan dampak ataupun dugaaan-dugaan penyelewengan serta terjadinya multi tafsir dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Sebenarnya apa ya, kenapa sih..masih banyak terjadi korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, dikarenakan kita belum berani terbuka dan jujur kepada publik kita masih menganggap proyek-proyek yang kita lakukan itu seolah-olah hanya kita yang tahu padahal masyarakat termasuk pers itu adalah sebagai kontrol sosial dan berhak untuk mengetahui, ” ujarnya.
Jadi tidak ada lagi alasan dokumen-dokumen barjas itu ditutup-tutupi. Itu menjadi hak publik untuk mengetahui meski dalam dokumen itu ada informasi yang dikecualikan. “misalnya informasi nomor rekening, informasi KTP dan informasi nomor NPWP, maka itu hanya dihitamkan saja, ” jelaskan Sywaludin saat dikonfirmasi Jumat (28/7) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut seusai Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.
KIP, sesuai amanat dari Presiden Republik Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP) diminta untuk mengawal keterbukaan informasi barang dan jasa ini, agar praktek KKN tidak semakin berkembang dan bisa diminimalisir.
Dalam pengelolaan informasi publik dimana KIP mempunyai beberapa data saat melakukan suatu monitoring dan evaluasi terhadap Provinsi Sumatera Utara dan hasilnya masih cukup informative.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota hanya baru ada 10 yang informatif. Maka dari situ diharapkan baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pembenahan.
Menurutnya jumlah sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Pusat pada tahun 2023 mencapai 3.197 sengketa sementara jumlah sengketa yang masuk ke KI-Sumut ada 122 dan yang sudah diselesaikan ada 60 sengketa. ***


