Selasa, 1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
Ini Medan Bung
Advertisement
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Ini Medan Bung
No Result
View All Result
Home Daerah

Melindungi Masyarakat, Pemkab Asahan Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 6 September

IniMedanbung.com by IniMedanbung.com
26 Agustus 2021
in Daerah
0

byIniMedanbung.com

26 Agustus 2021
Bupati Asahan Keluarkan Instruksi Penerapan PPKM Level 3
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

#jaka, asahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Surya, B. Sc. melalui Jubirnya H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) di Kisaran.

Hidayat menyampaikan, perpanjangan masa PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan dituangkan dalam Instruksi Bupati Asahan Nomor : 9 – BPBD – Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19. “Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Asahan telah memperpanjang masa PPKM Level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan diperpanjang kali kedua hingga 6 September 2021,” kata Hidayat.

Dijelaskannya, perpanjangan masa PPKM Level 3 kali kedua itu merupakan bentuk hadirnya pemerintah untuk melindungi segenap masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Asahan.

Di dalam instruksi tersebut dimuat aturan dan imbauan pembatasan kegiatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker, menjaga jarak (minimal 1,5 m) dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun serta handsanitezer.

Pelaksanaan PPKM Lever 3 mengatur beberapa aktivitas dari beberapa sektor, di antaranya; sektor pendidikan, perkantoran, esensial, industri, pasar tradisional, restoran/rumah makan, mall, konstruksi, rumah ibadah, tempat wisata, aktivitas seni dan budaya, olahraga, resepsi, hiburan, pertemuan atau rapat dan transportasi umum.

Tingkat kehadiran dalam suatu aktivitas dibatasi maksimal 50 persen di area terbuka dan 33 persen di ruang tertutup dengan menerapkan protokol kesehatan keta dan waktu singkat.

Selain itu, mengoptimalkan Posko pengendalian Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dengan melakukan koordinasi dan dibantu aparat desa/kelurahan serta mitra kerja seperti Babinsa, Bhabinkamtimas, LPM dan Tokoh masyarakat dengan protokol kesehatan ketat, menyosialisasikan pengendalian penyebaran dan penularan Covid-19 kepada masyarakat.

Hidayat berharap dengan diberlakukan perpanjangan masa PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan, masyarakat akan lebih mematuhi dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh untuk menurunkan level 3 ke level 2 dan Level 1 dengan menurunkan data warga terkonfirmasi positif di Kabupaten Asahan. ***

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Headline
Previous Post

Raih TPID Award 2020, Sumut Terbaik di Sumatera

Next Post

Bobby Nasution Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2021

Next Post
Bobby Nasution Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2021

Bobby Nasution Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2021

Berita Terbaru

  • Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    Kominfo Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut

    30 Juni 2025
  • CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    CSI Desak KPK Periksa dan Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Sumut

    30 Juni 2025
  • Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    Dikabarkan Kantor PUPR dan Ruang Kerja Gubernur Digeledah KPK

    30 Juni 2025
  • Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    Rico Waas Buka Kejuaraan Tenis Lapangan Kelompok Umur, Upaya Pembinaan Atlet Muda 

    29 Juni 2025
  • Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    Ribuan Masyarakat Medan Nikmati CFN di Kawasan Kesawan

    29 Juni 2025
  • Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    28 Juni 2025
  • Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    Rico Waas Tawarkan Lapangan Kebun Bunga & Taman Cadika Sebagai Tempat Latihan PSMS

    28 Juni 2025
  • Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    Jelang Tahun Baru 1447 Hijriah Kota Belawan Mencekam, 1 Remaja Tewas Ditembus Beracun

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    Bupati Langkat Dukung Soliditas Forkopimda Lewat Lomba Menembak HUT Bhayangkara ke-79

    27 Juni 2025
  • Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    Bupati Langkat Ajak Perangi Narkoba: HANI 2025 Jadi Momentum Satukan Komitmen

    27 Juni 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube

PT. MEDIA MEDAN MANDIRI (M-3)

NPWP : 74.561.041.0-113.000

Sejak 2005

Anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS)

No. 672/2005/02/E/2020

Office

  • Jl. KL Yos Sudarso KM 15,5 No 120 Medan
  • 061 – 6850370
  • redaksi@inimedanbung.com, yokowebs@yahoo.com
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Lingkungan
  • Advetorial

© 2022 Ini Medan Bung. All right reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist