#jaka, asahan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Asahan H. Surya, B. Sc. melalui Jubirnya H. Rahmat Hidayat Siregar, S. Sos., M. Si. kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) di Kisaran.
Hidayat menyampaikan, perpanjangan masa PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan dituangkan dalam Instruksi Bupati Asahan Nomor : 9 – BPBD – Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid) -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19. “Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Asahan telah memperpanjang masa PPKM Level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan diperpanjang kali kedua hingga 6 September 2021,” kata Hidayat.
Dijelaskannya, perpanjangan masa PPKM Level 3 kali kedua itu merupakan bentuk hadirnya pemerintah untuk melindungi segenap masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Di dalam instruksi tersebut dimuat aturan dan imbauan pembatasan kegiatan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker, menjaga jarak (minimal 1,5 m) dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun serta handsanitezer.
Pelaksanaan PPKM Lever 3 mengatur beberapa aktivitas dari beberapa sektor, di antaranya; sektor pendidikan, perkantoran, esensial, industri, pasar tradisional, restoran/rumah makan, mall, konstruksi, rumah ibadah, tempat wisata, aktivitas seni dan budaya, olahraga, resepsi, hiburan, pertemuan atau rapat dan transportasi umum.
Tingkat kehadiran dalam suatu aktivitas dibatasi maksimal 50 persen di area terbuka dan 33 persen di ruang tertutup dengan menerapkan protokol kesehatan keta dan waktu singkat.
Selain itu, mengoptimalkan Posko pengendalian Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dengan melakukan koordinasi dan dibantu aparat desa/kelurahan serta mitra kerja seperti Babinsa, Bhabinkamtimas, LPM dan Tokoh masyarakat dengan protokol kesehatan ketat, menyosialisasikan pengendalian penyebaran dan penularan Covid-19 kepada masyarakat.
Hidayat berharap dengan diberlakukan perpanjangan masa PPKM Level 3 di Kabupaten Asahan, masyarakat akan lebih mematuhi dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh untuk menurunkan level 3 ke level 2 dan Level 1 dengan menurunkan data warga terkonfirmasi positif di Kabupaten Asahan. ***